NARASIJURNAL.COM, Tebo- Entah setan apa yang merasuki seorang ayah di Kecamatan Serai Serpun Kabupaten Tebo, tega merenggut keperawanan kedua anak perempuannya sendiri. Perbuatan tak terpuji JS (39) ini berhasil diamankan oleh Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Seregar melalui KBO IPDA Sri Yanto menjelaskan, pelaku JS sudah mengakui perbuatannya dihadapan polisi. Ia mengakui sudah menyetubuhi kedua putrinya disaat istri sedang tidur atau istri tidak di rumah.
“Nafsu birahi yang tidak terkendali, akibat SJ ini tega menyetubuhi anaknya sendiri. Pelaku juga sempat mengancam kedua anaknya jika kehendak ayahnya ini tidak dipenuhi,” jelas Kasat.
Diketahui korban inisial SR (20) dan adiknya inisial RA (16), kedua korban pelampiasan nafsu birahi dari ayahnya ini mengakui dihadapan polisi, kalau dirinya sudah dinodai oleh ayah kandungnya. SR mengaku sudah direnggut keperawanannya sejak duduk di bangku kelas 1 SMP.
Pelaku dijerat pasat 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 dan pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Pelaku terpaksa mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku harus menjalani hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (NJ)
