NARASIJURNAL.COM, BUNGO- Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil menciduk diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap ke dua pelaku tepat didepan Alfamart jalan lintas Sumatera Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muarabungo, sekira pukul 03:Wib, Senin (6/09/2021).
Diketahui kedua diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1, jenis sabu dengan berat 0,25 gram, atas nama Izel Putra (23) laki laki ini berasal dari Kecamatan Playang dan teman wanitanya bernama Biola Dewi (28) berasal dari Kecamatan Rimbo Tengah.
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Lumbrian Hayudi Putra menjelaskan, pelaku berhasil diamankan, berkat dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri ciri tertentu sering membawa paket narkotika jenis sabu dari Dusun Playang menuju Muarabungo. Dari hasil informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku diamankan di TKP, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit motor warna hitam ikut diamankan. Kemudian tim Opsnal membawa kedua pelaku ke Mapolres Bungo guna melakukan pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (azh)
