NARASIJURNAL.COM, Tebo – Anggota Dewan DPRD Tebo bersama Camat menggelar pertemuan di DPRD Tebo. Membahas kesepakatan atau menyetujui adanya pemekaran di 15 desa dan 3 Kelurahan yang akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua II DPRD kabupaten Tebo Syamsu Rizal. Senin, (8/11/2021).
Lanjut Rizal, pemekaran sendiri ada di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Bujang, dan Tebo Ilir. Soal lainya, dari hasil pertemuan wilayah yang akan dimekarkan diberi waktu selama sebulan untuk melengkapi administrasi yang dianggap masih kurang.
“Paling lambat Pebruari tahun depan”, katanya.
Lanjut Iday, begitu Syamsu Rizal biasa disapa, Paling lambat desember ini daerah yang akan dimekarkan harus mengirimkan administrasi yang menjadi syarat pemekaran ke DPRD Kabupaten Tebo.
“Soal dimana letak kantor pemerintahannya nanti harus dilengkapi dan yang belum ada juga harus dihibahkan”, katanya.
Camat Tebo Tengah Nurbadri, SH, MH mengatakan, untuk tahapan pemekaran dari hasil pertemuan diberikan waktu selama sebulan untuk melengkapi administrasi soal pemekaran.
“Pada prinsipnya, kita sudah selesai hanya saja tinggal peta wilayah”, katanya.
Sementara itu, untuk pemetaan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Dan pemekaran ini nantinya akan dimasukan dalam nota pengantar sebagai keabsahan.
“Tinggal melengkapi sedikit dan kita siap”, ungkapnya. (din/NJ)
