NARASIJURNAL.COM, Tanjabbar – Warga RT.18, kelurahan Tungkal 2, kecamatan Tungkal Ilir mengeluhkan pelayanan publik dari seorang oknum ketua RT Inisial IA, diduga lalai dalam mengemban amanah selaku pelayanan publik. Senin, (29/11/2021).
Seorang warga RT.18 Zulkifli (42) meluapkan kekesalannya kepada media narasijurnal.com, dirinya menceritakan atas pelayanan publik dari oknum RT tersebut lalai dalam bertugas. Menurutnya, tugas seorang RT wajib melayani warga dalam kurung waktu 24 jam, asalkan urusan yang positif.
“Kami kecewa atas pelayanan ketua RT kami, dia memilih menjaga jualannya, ketimbang melayani urusan warganya,” tutur Zulkifli.
Lanjut Zulkifli, ia butuh surat pengantar dari RT melengkapi bahan SKTM untuk berobat, namun sangat disayangkan surat itu hingga saat ini belum ia dapatkan.
“Kami ni butuh surat pengantar tersebut untuk mengurus SKTM, kalo tidak butuh kenapa kami harus minta surat SKTM. Semoga aja perlakuan ini tidak dilakukan dengan warga lainnya pak,” ucapnya.
Terkait hal ini, tim redaksi media narasijurnal.com melakukan konfirmasi langsung mendatangai kediaman ke pihak RT yang dimaksud. Namun, sangat di sayangkan sekali oknum RT tersebut, tak ingin dikonfirmasi lebih lama. “Berkas tidak ada, jadi besok aja ya,” pungkasnya. (Fir/NJ)
