NARASIJURNAL.COM, Tebo – Seorang ayah tiri inisial MP (36), warga kecamatan Rimbo Ulu, kabupaten Tebo, berhasil diringkus polisi setelah 6 tahun diketahui tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Suci (bukan nama asli) berumur (15) tahun. Perbuatan bejat itu pelaku mengakui di hadapan Polisi sejak tahun 2015 lalu.
Dari pengakuan si pelaku dihadapan polisi, korban disetubuhinya layaknya suami istri di rumahnya berkali kali. Pelaku melampiaskan nafsunya disaat ibu korban tidak ada di rumah.
“Pelaku sudah kita amankan, dan beberapa barang bukti lainnya seperti kaos warna putih, satu celana Jeans warna biru, satu celana dalam warna pink dan satu helai Shot warna biru dan kemeja lengan panjang warna biru, serta Tangtop warna hitam. Terduga pelaku, kita amankan di tempat kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Tebo. Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Tebo,” ungkap Kapolres Tebo AKBP.Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, Rabu (29/12/2021).
Lanjut Kasat, terduga pelaku, meminta kepada korban, agar perbuatannya itu tidak diceritakan kepada siapapun.
Atas perbuatannya yang tidak terpuji itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3). Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1)dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Dil/NJ)
