NARASIJURNAL.COM, Bungo – Terduga Seorang kurir sabu seberat 500gram, inisial ES (46) berhasil diamankan oleh tim Opsnal Narkoba Polres Bungo di dusun Pasar Lubuk Landai.
“Diduga pelaku kurir ini dengan modus membawa keluarganya, dengan harapan dapat mengelabui polisi, setelah petugas berhasil menggeledah mobil, petugas menemukan sabu seberat 500 gram,” ucap Kapolres AKBP Guntur Saputro saat jumpa pers kemarin, (29/12/2021).
Lanjut Kapolres, diduga pelaku kurir barang terlarang ini adalah target persiapan untuk tahun baru 2022. Namun sebelum pelaku ini melancarkan aksinya, polisi terlebih dahulu mengamankannya.
Adapun barang bukti yang diamankan, selain 500 gram sabu, juga ada 2 HP Android, dan satu Handphone genggam,
“Kasus ini masih dalam pengembangan, apakah masih ada indikasi lainnya siapa saja yang terlibat. Jadi masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolres.
Pelaku harus mendekam dipenjara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU narkotika pasal 112 ayat 2. dengan ancaman kurungan 6 hingga 12 tahun. (Din/NJ)
