Site icon NARASI JURNAL

Jasa Raharja Perwakilan Solok Salurkan Santunan ke Pihak Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun di Dharmasraya

Jasa Harja perwakilan Solok beri santunan kepada korban kecelakaan beruntun beberapa hari lalu. /Azhar/NJ

NARASIJURNAL.COM, Dharmasraya – Peristiwa kecelakaan beruntun yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 4 orang luka berat kemudian 5 orang luka ringan. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di jalan lintas sumatera km 8 sialang Nagari Gunung Selasih kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya- Sumatera Barat pada hari Selasa Sore (18/01/2022) lalu yang membuat geger warga sekitarnya.

Pihak Jasa Raharja perwakilan Solok memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang mengalami kecelakaan beruntun tersebut.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap yang di dampingi Pejabat Jasa Rahaja Perwakilan Kabupaten Dharmasraya Rosidi yang di temui awak media, Kamis (20/01/2022).

“Kami menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, semua korban terjamin sesuai ketentuan UU. No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Seluruh Korban yang dirawat di RSUD Dharmasraya, sudah kita buatkan surat Jaminan ke Rumah Sakit, dimana tujuan surat tersebut adalah biaya perawatan maksimal Rp. 20 juta, nantinya ditagihkan oleh pihak Rumah Sakit ke Jasa Raharja bukan ke korban, sehingga korban yang sedang tertimpa musibah kecelakaan tidak mengeluarkan biaya selama perawatan di Rumah Sakit,” paparnya.

Sementara santunan untuk pihak keluarga bagi korban meninggal dunia masing-masing Sebesar Rp. 50.000.000,- diserahkan kepada ahli waris yang berdomisili di Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.

Kepastian Jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja tentunya tidak terlepas dari kinerja pihak Satlantas Polres Dharmasraya, yang dengan sigap melakukan olah TKP mengidentifikasi para korban kecelakaan.

Pihaknya mengucapkan apresiasi atas kinerja tersebut, sebagai Informasi bahwa dana santunan tersebut berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunya di kantor Samsat oleh pemilik kendaraan tersebut.

“Pesan kami dari Jasa Raharja, pastikan kondisi kendaraan kita layak jalan sebelum berkendara, selalu berhati-hati di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Gunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan jangan lupa di klik, sabuk pengaman bagi pengguna mobil, ingat keluarga kita menanti di rumah ucapnya Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok,” pungkas M. Harahap (azh/nj)

Exit mobile version