NARASIJURNAL.COM, Bungo – Kasus pembubuhan di kebun karet, desa Jumbak, kecamatan Jujuhan, kabupaten Bungo -Jambi, pada 13 Februari 2022 lalu tersangka RS (58) (kakak kandung korban,-red).
Untuk memperjelas kronologis kejadian, Polres Bungo melakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), atas pembunuhan terhadap Intan Sarina (53) (adik kandung tersangka,-red). Sekira pukul 9: 15 Wib, Jum’at (1/04/2022).
Rekontruksi itu, diikuti oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K., M.H, Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, S.I.K., M.H, Kasi Humas Polres Bungo AKP M.Noer, KBO Sat Reskrim IPTU Siswanto, S.Sos, Kasat Intelkam IPTU Tarjono, S.H, Kanit Idik Tim 3 Bripka Hendri Gunawan,S.H., Kaur Identifikasi Sat Reskrim Aiptu Agusman, Kasi Propam IPTU Asmawi.
Selain itu juga disaksikan, Jaksa penuntut umum perkara dimaksud yaitu Novri. SH, Pengacara Suwandi, SH., M.H dan tampak personil Polres Bungo yang melaksanakan pengamanan 20 personil.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa menjelaskan, bahwa sesuai dengan keterangan tersangka RS dan keterangan para saksi, maka didapat sebanyak 21 (dua puluh) adegan melakukan tindak pidana Pembunuhan tersebut.
“Kegiatan Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran peran pelaku sehingga jelas jalan cerita terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan dan memberikan gambaran kepada pihak jaksa penuntut umum didalam proses sidang di Pengadilan,” terang Kasat. (Din/NJ)
