Site icon NARASI JURNAL

Kasus Perkelahian Pembeli dengan Pedagang Mengakibatkan Menghilangkan Nyawa Pembeli Telah Selesai Melalui Sidang Adat, Pelaku Didenda 25 Juta

Suasana sidang Adat, terkait kasus pembunuhan di pasar Tradisional (pasar atas) Muarabungo. Sidang di gelar di kantor Camat Pasar Muara Bungo. /Udin/NJ

NARASIJURNAL.COM, – Pedagang penjual buah di Pasar Tradisional Modern (PTM) Bungo, Iwan (44) warga Dusun Lubuk Landai, kecamatan Tanah Sepenggal Lintas yang membunuh pembelinya, Ashari (40) Warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo dikenakan sanksi adat.

Sanksi terhadap pelaku dilakukan dalam sidang adat yang dilakukan oleh Lembaga Adat kepada kedua belah pihak di Kantor Camat Pasar Muara Bungo, Rabu (11/05/2022).

Dalam sidang tersebut, pelaku dikenakan sanksi adat berupa sanksi “Bangun Mati” dengan wajib membayar 25 juta sebagai hukum adat.

Salah satu pengurus Lembaga Adat Bungo, H. Hasan Ibrahim menyebutkan bahwa sidang adat tersebut dilakukan terhadap seluruh pelaku yang melakukan pelanggaran adat.

Pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang, maka akan diberikan sidang adat bangun mati, dengan wajib membantai satu ekor kerbau.

“Bangun mati itu yakni kerbau 1 ekor, beras 100 gantang, kelapa 100 tali, selemak semanih, lembago ninek mamak 8 kayu kain,” ujar Hasan Ibrahim.

Dikatakannya juga, selain diberikan sanksi adat, pelaku dan keluarga korban juga akan dilakukan pengangkatan saudara. Hal itu dilakukan agar keluarga korban yang ditinggalkan juga menjadi tanggung jawab pelaku.

“Pelaksanaan adat nanti kita lakukan di Kantor Camat Pasar Muara Bungo, Hari Sabtu (25/5). Disana akan kita berikan tunjuk ajar kepada keluarga kedua pihak agar paham tentang maksud dari pengangkatan saudara,” tuturnya.

Sementara itu, terkait hukuman pidana yang dijalani oleh pelaku, Hasan Ibrahim menyebut itu menjadi tanggung jawab penegak hukum. Namun, harapannya dengan adanya perdamaian dan pelaksanaan hukum adat ini, penegak hukum dapat menerapkan restoratif justice.

“Lembaga adat dan penegak hukum sudah berkomitmen jika mampu diselesaikan oleh adat dan perdamaian kenapa harus dilakukan hukum pidana. Kerena itu semoga nanti pelaku diterapkan restoratif justice,” tambah Hasan Ibrahim. (NJ)

Exit mobile version