Site icon NARASI JURNAL

Maidani Borong Ikan Lubuk Larang, Demi Warga Nikmati Tangkap Ikan Bersama Gratis

Maidani saat menyerahkan uang tunai kepada Rio Timbolasi, bertanda ikan yang ada di lubuk larangan warga tampa harus membayar lagi bisa tangkap ikan sepuasnya. /Syahruddin/NJ

NARASIJURNAL.COM, – Selama ini jika mendengar “Buka Lubuk Larangan” yang terlintas dipikiran bagi warga kabupaten Bungo, berapa harga yang harus warga bayar ketika, jika mau memancing atau mau turun ke sungai menangkap ikannya??”.

Demi bersama warga menikmati ikan tanpa warga harus membayar. Ide cemerlang dari Owner Athaya Garden Brigpol Maidani Zld memborong (membeli,-red) ikal lubuk larangan tersebut, sehingga masyarakat juga ikut bersama sama menangkap ikan ke sungai (gratis,-red).

Untuk sekian kalinya, Brigpol Maidani bersama masyarakat panen ikan bersama tanpa harus warga membayar. Seperti halnya di Dusun Timbolasi, kecamatan Bathin III Ulu melakukan pesta rakyat yakni panen ikan Lubuk Larangan bersama Maidani dengan warga setempat dan sekitarnya, Senin (23/05/2022).

Lubuk larangan merupakan kearifan lokal yang dimiliki oleh setiap dusun dalam Kabupaten Bungo. Masyarakat dilarang melakukan penangkapan ikan dari sungai tersebut. Setelah sampai dua tahun, lubuk larangan tersebut baru dipanen secara bersama-sama dengan hasil ikan yang didapat digunakan untuk pembangunan Masjid atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Berniat untuk membantu dan menyambung silaturahmi dengan masyarakat Dusun Timbolasi, Brigpol Maidani memborong (membeli) iklan lubuk larangan tersebut, sehingga masyarakat Timbolasi dan sekitarnya tidak lagi harus mengeluarkan rupiah jika ingin menangkap ikan di sungai lubuk larang itu.

Dalam sambutannya, Brigpol Maidani menyebutkan bahwa niatnya membeli lubuk larangan bukan untuk mencari ikan untuk dibawanya pulang.

Namun, ia ingin membantu kebutuhan masyarakat di Dusun Timbolasi melalui panen ikan secara bersama-sama. Selain itu, keseruan juga dirasakan dengan menyantap ikan bersama warga di tepi sungai lokasi lubuk larangan.

“Kami berharap dengan pembukaan lubuk larangan ini mampu mempererat hubungan silaturahmi masyarakat Timbolasi dengan keluarga besar Athaya Garden,” ujar Owner Athaya Garden itu.

Usai ikut mencari ikan bersama masyarakat, Maidani langsung makan bersama dipinggir sungai menikmati hasil tangkapan dari lubuk larangan tersebut.

“Semoga kearifan lokal seperti ini terus terjaga dengan baik. Kerena manfaatnya sangat banyak bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Rio Dusun Timbolasi, Muzir mengucapkan terimakasih kepada Brigpol Maidani yang sudah membantu masyarakat Timbolasi dengan membuka lubuk larangan milik dusun tersebut.

Ia menyebut, uang hasil dari pembelian lubuk larangan itu untuk pembangunan masjid Dusun Timbolasi.

“Saat ini sedang melakukan proses pembangunan Masjid, dengan adanya bantuan dari bapak Brigpol Maidani tentu sangat membantu untuk kelancaran pembangunan Masjid kita,” tuturnya.

Muzir juga menyampaikan sebagai ungkapan terimakasih kepada Brigpol Maidani, ia akan kembali mengundang Maidani saat pembangunan masjid telah usai dilakukan.

Kedatangan Brigpol Maidani juga didampingi Ayahandanya H. Luthfi dan Direktur Athaya Garden, Dedi Hardani serta keluarga lainnya. (Din/NJ)

Exit mobile version