NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Polres Kabupaten Dharmasraya berhasil mengungkap kasus selama Operasi Jaran Singgalang 2023. Operasi ini digelar dari tanggal 3 sampai 16 Maret 2023. Dan telah diungkap sebanyak 6 kasus diantaranya, TO 2 kasus, Non TO 2 kasus dan 480 2 kasus. Kasus yang telah diungkap antara lain kasus curanmor roda dua (R2) sebanyak 5 kasus, dan curanmor roda empat (R4) sebanyak 1 kasus.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah,S.IK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dwi Angga Prasetyo dan jajaran Polres Dharmasraya dalam acara press realise yang digelar di halaman Mapolres Dharmasraya, Jumat, (17/03/2023).
Kata Kapolres jajaran Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang kasus R2 dan 1 orang kasus R4. Dan berhasil mengamankan 10 kendaraan R2 dan 1 R4 yang pada saat ini masih dalam perjalanan. Dari 4 orang tersangka,1 orang merupakan resedivis dalam kasus yang sama.
“Beberapa modus yang mereka lakukan yaitu dengan cara mengambil kendaraan yang sedang parkir di rumah dan kendaraan yang parkir di pasar. Namun memang beberapa korban juga lalai dengan meninggalkan kunci kontaknya tetap berada di kendaraan sehingga memudahkan pelaku untuk mengambil kendaraannya,”kata Kapolres.
Oleh karena itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan sendiri. Parkirkan kendaraan di tempat yang aman, dan jangan lupa untuk mencabut kunci serta memberi pengaman tambahan sehingga tidak dapat dicuri oleh orang.
Sedangkan menurit Kasat Reskrim menyampaikan ada sebanyak 6 tempat perkara kejadian (TKP), antar lain, kasus Curanmor R2 5 TKP, yaitu di Jorong Sungai Langkok Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang, Jorong Karya Harapan Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang, Jorong Pasar Sungai Rumbai Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, Jorong Ranah Baru Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar, dan Jorong Seberang Piruko Timur Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru. Untuk kasus Curanmor R4 1, di Jorong Kartika Indah Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung.
Tersangka yang di amankan antara lain, Kasus Curanmor R2 2 , inisial A1, (26) Jorong Pakan Jum’at Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, A2 (26) Jorong Pakan Jum’at Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, RS 1,(29) Jorong Ranah Pasar Nagari abai Siat Kec Koto Besar, Inisial RS 2, (29) Jorong Ranah Pasar Nagari abai Siat Kec Koto Besar ,RR, (33) Jorong Seberang Piruko Timur Kecamatan Koto Baru. Dan tersangka Kasus Curanmor R4 1, Inisial RHF, (25).
“Tersangka, A1, RS, RR dan RHF dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun. Dan tersangka A2 dan RS2 dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun,” beber Kasat.(mde)
