Site icon NARASI JURNAL

Ketua DPRD Dharmasraya Minta Agar Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto./Nj.

NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawan tepat waktu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023, disebutkan THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Kami meminta perusahaan dapat membayarkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada pekerja dan karyawan dengan tepat waktu,” kata Pariyanto.

Menurut Pariyanto juga mengingatkan agar perusahaan dapat membayarkan THR kepada para karyawan atau pekerja sesuai ketentuan paling lambat H-7 lebaran.

“Karena ini menyangkut regulasi, apabila perusahaan memang dalam kondisi sehat dan normal kami harapkan dapat membayarkan THR Idul Fitri sesuai ketentuan tersebut,” ujarnya.

Kemudian lanjut Pariyanto, apabila perusahaan mengalami kendala keuangan diharapkan dapat melakukan pembayaran THR sesuai dengan kemampuan dan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.

“Tetap disesuaikan dengan kemampuan perusahaan sehingga tidak ada hak-hak para pekerja yang dirugikan,” tegasnya lagi.(mde)

Exit mobile version