NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menggelar Konferensi Pers dengan seluruh kuli tinta di Kabupaten Dharmasraya. Konferensi pers pertama yang dilakukan oleh para Komisioner KPU baru Kabupaten Dharmasraya terpilih ini, terkait tentang Tahapan Pemilihan Umum 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra bersama dengan komisioner lainnya yakni, Hanna Citra Utami T.B., Henny Wardany, John Indra dan Wilri Iswandi, Selasa, (11/07/23).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Dharmasraya 166.987 pemilih. Dengan pemilih laki laki sebanyak 84.064 dan perempuan sebanyak 82.923 pemilih. DPT tersebut tersebar di 11 kecamatan, 52 nagari dan 693 TPS di Kabupaten Dharmasraya.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dengan ini KPU Kabupaten Dharmasraya mengumumkan Penetapan DPT dengan jumlah 166.987 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan dan 52 nagari,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya.
Sementara itu, jumlah partai politik yang mengajukan bakal calon pada pengajuan awal pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 lalu terdapat 14 partai politik yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya. Antara lain adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan, PKS, PPP, Nasdem, Golkar, PAN, Demokrat, Hanura, UMMAT, PSI dan PBB.
Namun dari 14 partai politik yang mengajukan bakal calon, hanya 11 partai politik yang mengajukan perbaikan syarat bakal calon pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 lalu. Kesebelas partai politik yang mengajukan perbaikan antara lain adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan, PKS, PPP, Nasdem, Golkar, Gelora, PAN, Demokrat dan Hanura.
“Hanya ada 11 Partai politik yang menyerahkan perbaikan syarat bakal calon, dan ada tiga partai politik yang tidak menyerahkan perbaikan syarat bakal calon yang sudah ditentukan oleh KPU. Ketiga partai tersebut antara lain, PBB, Ummat dan PSI. Dan ini akan kita tunggu sampai waktu yang sudah ditentukan, jika tidak menyerahkan data perbaikan yang KPU minta maka bisa saja dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegas Ketua KPU yang diaminkan oleh Henny Wardany bagian Divisi Teknis Penyelenggara.
Sedangkan untuk data verifikasi administrasi perbaikan di KPU dilaksanakan pada tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023 mendatang. Dengan tiga point penting antara lain adalah vermin perbaikan dan kegandaan bakal calon tanggal 10 sampai dengan 31 Juli 2023. Penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi tanggal 1 sampai dengan 4 Agustus 2023 dan penyampaian hasil akhir vermin pada tanggal 4 sampai dengan 6 Agustus 2023.
“Untuk pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023 mendatang. Sedangkan untuk pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2023 mendatang,” pungkas Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya.(mde)
