Site icon NARASI JURNAL

Konsep Gadai Atas Harta Pusaka Tinggi Minangkabau

Whulandary Herman.

Penulis : Whulandary Herman,(Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Andalas)

 

Latar Belakang

Hubungan antara masyarakat dengan tanah yang didudukinya dalam hukum adat merupakan satu kesatuan dan mempunyai hubungan yang erat sekali. Hubungan ini menyebabkan masyarakat memperoleh hak untuk menguasai tanah tersebut, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuhan-tumbuhan yang hidup diatas tanah serta berburu terhadap binatang-binatang yang hidup disitu.

Menurut Van Vollenhoven, hak masyarakat atas tanah ini disebut dengan hak ulayat. Bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat diartikan sebagai sebidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan didalamnya diperoleh secara turun menurun merupakan hak masyarakat hukum adat. Wilayah penganut kebudayaan Minangkabau  meliputi Sumatera Barat, separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, bagian selatan Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan juga Negeri Sembilan di Malaysia.

Berbeda dengan daerah atau provinsi lain di Indonesia, sistem pemerintahan terkecil di Minangkabau merupakan Nagari. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi dan sandi adat, Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah.

Dan/atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.  Dengan kata lain, Nagari adalah kekuasaan tertinggi daerah otonom di Minangkabau, Tidak ada kekuasaan sosial dan politik lainnya yang dapat mencampuri adat di sebuah nagari.

Masalah tanah di Minangkabau tidak dapat dipisahkan dengan masalah hukum adat Minangkabau. Hal ini disebabkan karena tanah di Minangkabau merupakan suatu identitas diri karena tanah disini berfungsi sebagai pengikat hubungan baik antara suku maupun kaum sekaligus sebagai bukti asal usul. Dengan adanya tanah sebagai pengikat hubungan antara suku, kaum, maka akan tercipta suatu interaksi sosial yang memperlihatkan akan kuatnya eksistensi masyarakat Minangkabau itu sendiri.

Banyak masyarakat Minangkabau yang menjadikan tanah sebagai harta warisan atau harta pusaka. Harta pusaka dimiliki oleh setiap kaum dalam suatu suku, dan telah diwariskan melalui beberapa generasi. Harta ini tidak boleh diperjual-belikan kecuali dipegang-gadaikan. Transaksi ini baru dibolehkan setelah melalui rapat kaum yang dipimpin oleh penghulu dengan didasarkan atas beberapa pertimbangan, seperti rumah gadang katirisan, gadih gadang indak balaki, Mayik tabujua ditangah rumah, Mambangkik batang tarandam.

Harta pusaka di Minangkabau diwariskan menurut garis keturunan ibu atau yang dilebih dikenal dengam istilah ”matrilineal”. Menurut Ch. Winick, seperti yang dikutip oleh Soerjono Soekanto, yang disebut dengan prinsip garis keturunan matrilineal atau yang oleh beliau disebut sebagai matrilineal descent yaitu “Referring to the transmission authority, inheritance, or descent primarily through females “.

Ciri-ciri masyarakat adat Minangkabau dengan sistem Matrilineal yaitu :

  1. Keturunan dihitung menurut garis ibu.
  2. Suku terbentuk menurut garis ibu
  3. Tiap-tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar suku (eksogami), dan tidak dibenarkan kawin dengan orang satu suku.
  4. Kekuasaan di dalam suku, menurut teori terletak di tangan ibu tetapi jarang dipergunakan, karena dalam praktek yang berkuasa adalah saudara laki-laki dari ibu tersebut.
  5. Perkawinan bersifat matrilokal yaitu suami mengunjungi rumah istrinya.
  6. Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya yaitu dari saudara laki-laki kepada anak saudara perempuan.
  7. Rasa sehina semalu diantara pesukuan merupakan suatu kewajiban bagi seluruh anggota suku

Harta Pusaka merupakan harta yang diurus dan diwakili oleh ninik mamak kepala waris diluar dan di dalam peradilan dan berlaku hukum adat sedangkan Harta Pencaharian diwarisi oleh ahli waris menurut hukum faraidh yaitu hukum Islam yang mengatur mengenai pembagian harta secara agama Islam. Kedudukan harta pusaka di Minangkabau secara garis besar, mengenal beberapa harta pusaka, yaitu :

Harta Pusaka Tinggi.

Harta pusaka tinggi (harato pusako tinggi) adalah hak milik bersama dari pada suatu kaum yang mempunyai pertalian darah dan diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang terdahulu, dan harta ini berada di bawah pengelolahan mamak kepala waris (lelaki tertua dalam kaum). Proses pemindahan kekuasaan atas harta pusaka ini dari mamak kepada kemenakan dalam istilah adat disebut juga dengan “pusako basalin”.

Berbicara tentang harta pusaka tinggi, maka berlaku ketentuan adat Tajua indak dimakan bali, tasando indak dimakan gadaiHal tersebut berarti bahwa harta pusaka tinggi tidak dapat diperjual beli dan digadaikan. Namun demikian dalam praktek mengenai gadai dapat dilakukan dengan beberapa syarat tertentu. Untuk tanah pusaka tinggi misalnya, gadai hanya dapat dilakukan atas kesepakatan anggota kaum sebagai pemilik tanah pusaka tinggi yang bersangkutan.

Harta Pusaka Rendah.

Harta pusaka rendah (harato pusako randah) adalah warisan yang ditinggalkan oleh seseorang pada generasi pertama, yang statusnya masih dipandang rendah, karena disamping ahli warisnya masih sedikit, juga karena cara memperolehnya yang tidak berasal dari pewarisan kerabatnya secara kolektif. Mereka dapat melakukan kesepakatan bersama untuk memanfaat- kannya, baik dijual atau dibagi-bagi antara mereka. Pusaka rendah berarti harta pencaharian suami istri dalam rumah tangga.

Atau dengan kata lain merupakan segala harta hasil pencaharian dari bapak bersama ibu (suami istri) sewaktu masih hidup dalam ikatan perkawinan, ditambah dengan pemberian mamak dari hasil pencaharian mamak itu sendiri.

Sako adalah warisan yang menurut sistem matrilineal yang bukan berbentuk benda atau materi tetapi berupa gelar adat yang diwariskan kepada kemenakannya yang laki-laki saja setelah mamak meninggal dunia.

  1. Hak Ulayat.

Hak ulayat menurut konsep adat adalah hak yang dimiliki oleh suatu kerabat masyarakat adat yang bersangkutan. Pada dasarnya objek tanah ulayat bukan monopoli bidang-bidang tanah tetapi juga air atau perairan, berikut kekayaan alam yang terkandung didalamnya, ikan, pasir, dll, serta tumbuh-tumbuhan dan binatang yang hidup secara. Hak tanah ulayat merupakan hak tertinggi di Minangkabau yang dipegang dalam tangan penghulu, nagari, kaum atau federasi beberapa nagari.

Uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tanah merupakan suatu benda yang mempunyai kedudukan yang tinggi dan merupakan salah satu benda yang tidak akan bisa berubah-ubah bentuknya (mempunyai nilai tetap). Sehingga tak heran lagi bagi kita bahwa tanah mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, bahkan tanah menjadi sesuatu hal yang di perebutkan oleh setiap orang.

Dengan tanah mempunyai nilai ekonomis tentu saja tanah ini seharusnya dapat diperjual belikan atau di gadaikan. Namun di Minangkabau, tidak semua tanah dapat dialihkan haknya. Untuk mengalihkan hak atas tanah di Minangkabau harus mengkaji terlebih dahulu mengenai status tanahnya.

Seperti yang telah dibahas diatas, dalam hal tanah yang termasuk dalam harta pusaka tinggi, tidak dapat di perjual belikan namun hanya bisa digadaikan saja dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Berbeda dengan tanah yang berasal dari harta pusaka rendah, tanah ini dapat diperjual belikan ataupun digadaikan.

Orang Minangkabau kalau tidak karena oleh alasan yang berat yang akan dapat memberi malu kepada suluruh kaum kerabat mereka tidak akan melakukan gadai atas tanah yang berasal dari pusaka tinggi. Gadai tersebut dilakukan betul-betul karena terpaksa keadaan selama waktu gadai berjalan pemilik tidak akan memperoleh hasil apa-apa lagi sampai penebusan. Oleh sebab itu gadai dapat dilakukan apabila terjadi empat hal yang terpenting di masyarakat adat itu, yaitu:

  1. Rumah Gadang katirisan (Rumah Gadang yang bocor)

Rumah gadang sebagai milik bersama, ternyata sudah rusak seperti bocor atau sudah lapuk, maka boleh mengadaikan untuk keperluan perbaikannya.

  1. Gadih gadang indak balaki (Gadis dewasa belum bersuami)

Bila kemenakan perempuan belum bersuami karena alasan biaya yakni tidak ada untuk mengisi adat dan untuk pesta perkawinan maka boleh mengadaikan harta pusaka tersebut. Gadis dewasa belum bersuami juga akan memberi malu kepada orang yang berkaum, yang berkarib baik dengan gadis itu.

  1. Mayik tabujua ditangah rumah (Mayat terbujur di tengah rumah)

Tanah itu boleh digadaikan untuk menutupi biaya kematian, penguburan, kenduri dan sebagainya. Apabila mayat tidak terkubur maka akan memberi aib dan malu besar kepada segenap keluarganya, karena itu wajib kaum itu mencari akal bagaimana supaya mayat itu dapat dikuburkan dengan patut menurut adat. Apabila tiada dapat akal lain untuk menyelamatkan mayat itu ke kubur, maka wajiblah harta pusaka kaum itu dijual atau digadaikan sekedar perlu saja.

  1. Mambangkik batang tarandam (Membangkitkan batang tarandam)

Pada Kaummnya bila gelar pusako (pusaka) sudah lama terbenam saja karena biaya untuk mengisi adat tidak cukup seperti biaya untuk upacara batagak penghulu maka boleh digadaikan. Kalau tidak ada penghulu dalam kaum itu, siapakah yang akan menyelesaikan sengketa, hutang yang akan membayar, atau piutang yang akan menerimakan dalam sekaum itu. Maka dari itu, di dalam suatu kaum harus ada penghulu. Untuk mengangkat seorang penghulu harus diadakan upacara adat batagak penghulu

Dalam hukum adat, gadai tidak termasuk dalam hukum perjanjian tapi masuk kedalamhukum benda tanah. Sehingga gadai tidak pernah didahului oleh perjanjian, meski ia dapat diikuti oleh perjanjian. Ada beberapa syarat dalam gadai tanah yang harus dipenuhi oleh penggadai dan pemegang gadai, yaitu :

  1. Gadai baru sah apabila disetujui oleh segenap ahli waris, satu orang saja tidak menyetujui gadai, maka gadai menjadi batal demi hukum.
  2. Gadai tidak ada waktu kadaluwarsanya.
  3. Pihak penggadai punya hak pertama untuk menggarap tanah gadaian, kecuali jika dia mau menyerahkan garapan pada oranglain.
  4. Pemegang gadai tidak boleh menggadaikan lagi tanah yang dipegangnya pada oranglain tanpa seizing pemilik tanah. Sekarang karena ada pengaruh hukum Barat pemegang gadai boleh menggadaikannya lagi (herverpanding) pada pihak lain.
  5. Selama gadai berjalan pemilik tanah gadaian boleh minta tambahan uang gadai pada pemegang gadai tapi pembayaran penebusannya nanti mesti sekaligus.
  6. Jika salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai meninggal dunia, maka diantikan oleh ahli warisnya.

1. Rumusan Masalah

Berdasar latar belakang masalah yang telah dipaparkan, maka tulisan ini difokuskan pada perumusan masalahnya yaitu bagaimana konsep gadai atas tanah harta pusaka tinggi Minangkabau?

2. Pembahasan

3. Kedudukan Harta di Minangkabau

Sistem kepemilikan harta disuatu daerah hukum adat tidak lepas dari sistem kekerabatan yang dianutnya. Menurut sejarah perkembangan sistem kekerabatan dikenal tiga macam sistem, yaitu:

  1. Gadai Tanah Adat Minangkabau.

Jual gadai pada orang Minangkabau dikenal dengan istilah “Manggadai”. Istilah ini dulu oleh orang Belanda diterjemahkan sebagai ‘’verkoop met beding van werder inkoop” (menjual dengan syarat untuk membeli kembali), istilah ini muncul karena salah pengertian tentang istilah jual dalam kata jual gadai menurut hukum adat.

Dalam adat Minangkabau hak gadai bukan jaminan sebagaimana berlaku pada hak tanggungan/hipotik, sebab dalam gadai-menggadai tanah di Minangkabau yang digadaikan beralih kekuasaannya (hak milik), beralih pengnikmatannya kepada pembeli gadai selama masa sebelum ditebusi secara sempurna, sedangkan dalam hak tanggungan tanahnya tetap dinikmati oleh pemilik asal.

Pada prinsipnya dalam gadai tanah waktu penebusan terserah kepada penggadai tanpa ada batas waktu atau daluarsa bahkan hak untuk menebus berpindah kepada ahli waris si pemberi gadai kecuali diperjanjikan lain. Berdasarkan waktu penebusannya, maka jenis gadai itu dapat dibedakan atas:

  1. Gadai jangka waktu larang tebus terjadi apabila antara penggadai dengan penerima gadai ditentukan, bahwa untuk jangka waktu tertentu penggadai dilarang menebus tanahnya. Dengan demikian maka, apabila jangka waktu tersebut telah lalu menjadi gadai biasa.
  2. Gadai jangka waktu wajib tebus, yakni gadai dimana oleh penggadai dan penerima gadai ditentukan, bahwa setelah jangka waktu tertentu, tanah harus ditebus oleh penggadai. Apabila tanah tersebut tidak ditebus, maka hilanglah hak penggadai atas tanahnya, sehingga terjadi jual lepas. Akan tetapi jual lepas tersebut tidak memenuhi syarat, oleh karena :

Dalam suatu perjanjian gadai kadang disertai dengan perjanjian tambahan yang berbunyi:

  1. Kalau tidak ditebus dalam masa yang dijanjikan, maka tanah menjadi milik yang membeli gadai.
  2. Tanah tidak boleh ditebus sebelum satu, dua atau beberapa tahun dalam tangan pembeli gadai

Gadai dalam hukum adat Minangkabau ialah pemindahan hak milik atas sebidang tanah sementara dari pemilik kepada oranglain dengan menerima sejumlah uang yang disepakati antara pemilik tanah dan pemegang gadai. Objek barang gadai adalah barang tidak bergerak seperti sawah, ladang, kolam ikan dan sebagainya.

Menurut hukum adat Minangkabau menggadai harta pusaka tinggi tidak dibenarkan sebagaimana ungkapan yang biasa dikatakan bahwa, “Jual tidak dimakan beli, Gadai tidak dimakan sando” yang artinya pusaka tinggi tidak bisa diperjual belikan dan digadaikan.

Namun demikian dalam praktek mengenai gadai dapat dilakukan dengan beberapa syarat tertentu, yaitu Rumah Gadang katirisan (Rumah Gadang yang bocor), Gadih gadang indak balaki (Gadis dewasa belum bersuami), Mayik tabujua ditangah rumah (Mayat terbujur di tengah rumah), dan Mambangkik batang tarandam (Membangkitkan batang tarandam).

Kalau bertemu salah satu dari syarat yang 4 (empat) maka “indak kayu janjang dikapiang, indak ameh bungka diasah (tidak kayu, tangga dari kayu dikeping, tidak emas bungkal diasah)”. Artinya kalau tidak ada persediaan dalam lumbung padi, tidak pula ada tanaman tua yang dapat “dipajadi pitih” (dijadikan uang), waktu itu apa boleh buat, harta itu sendiri boleh digadaikan misalnya sawah atau lading

Aturan mengadaikan harta pusaka itu adalah

Jika ada yang melanggar aturan itu, maka tiap-tiap jenjang berhak melarang atau membatalkan hak gadai itu, serta mengadakan uang untuk pembeli atau pemegang harta itu, menurut sebagaimana yang dimaksud kepada orang lain itu. Adapun orang yang menghambat atau membatalkan itu wajib mengadakan uang itu tidak lebih dari sebanyak yang diperlukan melepaskan salah satu hutang adat, apabila harta itu sekedar akan digadaikan saja.

Semua harta sangat besar artinya bagi keselamatan hidup, baik harta itu harta pribadi maupun harta pusaka. Ini adalah untuk menjaga keselarasan hidup orang yang tidak sanggup lagi berusaha untuk mencari penghidupannya, tetapi ada juga orang yang sanggup berusaha tapi tidak mencukupi.

Jadi supaya seseorang itu jangan sampai menyeleweng dan melanggar hukum adat dan agama maka harta itulah yang digunakan untuk menyambung penghidupannya. Justru itulah harta itu tidak boleh dijual atau digadaikan, karena kalau harta itu boleh dijual tentu lama kelamaan akan habis. Namun demikian kalau keadaan memaksa harta itu dapai digadaikan. Barang-barang yang dapat digadaikan pada dasarnya adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ter Haar sebagai berikut :

…dalam hukum kekayaan maka tanah yang paling digemari sebagai objeknya dapat disamakan dengan tanah adalah empang-empang ikan dan perairan lannya yang dapat ditaruhkan hak-hak perseorangan. Selanjutnya juga pohon-pohon menjadi objek, pula rumah-rumah, itupun bila dijualnya atau digadaikannya bersama-sama dengan halamannya.

Jadi yang dapat digadaikan selain tanah (sawah dan ladang) juga dapat digadaikan tebat ikan, rumah bersama dengan halamannya dan pohon-pohon, seperti kelapa, cengkeh, buah pala dan sebagainya. Di Minangkabau soal tanah itu adalah masalah pokok dan menentukan, untuk menentukan seseorang itu adalah orang Minangkabau asli, dia mempunyai tanah perumahan, ada pandam perkuburan, ada sawah dan ladang.

Tetapi kalau dia tidak mempunyai tanah di daerah minang maka ia bukanlah orang Minangkabau asli, walaupun dia punya harta yang lain, sebab itu soal tanah di Minangkabau tidak dapat diabaikan begitu saja. Tingginya nilai seseorang dalam harta bersangkut paut dengan tanah, oleh sebab itu tanah di Minangkabau tidak mudah digadaikan apalagi menjualnya. Tetapi walaupun demikian ada juga tanah yang boleh digadaikan, dan hal itu mempunyai syarat-syarat tertentu.

Kalau mengadaikan harta pusaka tinggi dan harta tersebut di Minangkabau diperuntukan bagi perempuan, karena asas keturunan di Minangkabau adalah berdasarkan matrilineal (keibuan). Harta tersebut dijaga oleh seorang mamak yang tertua dalam kaum atau mamak kepala waris. Kalau laki-laki yang tertua tidak ada dan halnya laki-laki itu masih kecil maka kedudukan mamak kapala waris dapat digantikan oleh seorang perempuan yang tua (tertua) yang disebut

dengan ekor waris. Dialah yang berwenang untuk menentukan harta pusaka yang akan diolah anak kemenakan yang sekaum itu. Maka dalam soal mengadaikan ini sudah barang tentu yang berhak melakukan dan yang mempunyai wewenang atau kekuasaan penuh atas tanah adalah mamak kepala waris dengan adanya persetujuan dari kaum itu.

Menurut adat Minangkabau, sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Tanggal 18 September 1976 Nomor K/Sip/1976, jika menggadaikan tanah pusaka tinggi tidak mengenal kadaluwarsa, sehingga dapat ditebus kapan saja meskipun sudah dalam jangka waktu yang lama.

  1. Penutup

Konsep Gadai atas Tanah Harta Pusaka Tinggi Minangkabau pada dasarnya adalah:

  1. Pada prinsipnya dalam gadai tanah waktu penebusan terserah kepada penggadai tanpa ada batas waktu atau daluarsa bahkan hak untuk menebus dapat berpindah kepada ahli waris si pemberi gadai kecuali diperjanjikan lain.
  2. Hak gadai bukan hak jaminan sebagaimana berlaku pada hak tanggungan/hipotik, sebab dalam gadai-menggadai tanah di Minangkabau yang digadaikan beralih kekuasaannya atau hak miliknya, beralih pengnikmatannya kepada pembeli gadai selama masa sebelum ditebusi secara sempurna, sedangkan dalam hak tanggungan tanahnya tetap dinikmati oleh pemilik asal.
  3. Gadai atas tanah menganut azas pemisahan horizontal (horizontale scheiding). Azas pemisahan horizontal ini memisahkan kepemilikan antara tanah dan bangunan di atasnya. Ini merupakan kebalikan dari azas pelekatan yang mengatakan bangunan dan tanaman merupakan satu kesatuan dengan tanah seperti juga yang dianut oleh hukum perdata barat yang berlaku dahulu, bahwa tanah dan bangunan yang didirikan di atasnya merupakan satu kesatuan.

Azas pemisahan horizontal menyatakan bangunan bukan merupakan bagian dari tanah, antara tanah disatu pihak dengan bangunan dilain pihak dipisahkan secara mendatar. Konsekuensinya hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan atau tanaman yang ada di atasnya. Sehingga dalam perkara Gadai tersebut dipisahkan Hak Milik atas Tanah dan Hak Milik atas Bangunan.

Sehingga untuk menebus Gadai atas tanah tersebut, harus ditebus pula bangunan yang ada di atasnya. Prinsip gadai dalam adat Minangkabau pada dasarnya berprinsip pada sifat baik masyarakat Minangkabau yaitu adanya unsur tolongmenolong kepada yang memerlukan bantuan dan pertolongan.

Maka menurut adat minangkabau dalam gadai jika terdapat perbedaan rasio nilai uang pada waktu gadai dan waktu tebus maka kedua belah pihak masing-masing memikul separo dari rasio kemungkinan perubahan harga nilai rupiah diukur dari perbedaan harga emas pada waktu menggadaikan dan pada waktu menebus tanah itu. Sehingga tidak terdapat unsur pemerasan atau menolong sambil memeras dan memanfaatkan kesengsaraan oranglain untuk mencari keuntungan pribadi.(***)

Exit mobile version