NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, memimpin langsung pengamanan sidang putusan pra peradilan kasus Wali Nagari dan Ketua Badan Musyawarah Nagari Sikabau yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pulau Punjung pada Selasa, (28/05/24) pukul 14.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan menjelaskan Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan, Polres Dharmasraya mengerahkan 150 personil. Dalam pengamanan ini, Kapolres Dharmasraya didampingi oleh beberapa pejabat Utama Polres, termasuk Kabagops Kompol Eliswantri, dan Personel dari gabungan Satuan Polres Dharmasraya dan Polsek jajaran juga dikerahkan.
Pengadilan Negeri Pulau Punjung memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan dari para pemohon, Abdul Razak dan Yulasmen, dengan menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Hakim memerintahkan pembebasan segera kedua pemohon dan memulihkan harkat serta martabat kedua pemohon.
“Putusan ini menjadi perhatian masyarakat dan menunjukkan komitmen Polres Dharmasraya dalam menjaga keamanan serta ketertiban proses hukum yang berlangsung,” kata Kapolres.
Sidang ini dihadiri oleh Hakim Ketua Diana Dewiani, Panitera Rini Fitra, serta para pemohon yang diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Suharizal. Pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya juga hadir bersama kuasa hukum mereka. Tokoh masyarakat dan adat Nagari Sikabau turut menyaksikan jalannya sidang.(mde)
