NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menggelar konferensi Pers terkait Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2024. Kegiatan ini digelar di aula utama Kampus III Universitas Andalas Pulau Punjung pada hari, Kamis (22/08/24).
Konferensi pers ini digelar dikarenakan untuk memsiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya. Pada pelaksanaan Pilkada serentak yang bakal digelar pada tanggal 27 November 2024.
Dalam konferensi pers ini dipimpin oleh Ketua Komisioner KPU Dharmasraya, France Putra, yang diwakili oleh Hanna Citra Utami. Dan dihadiri juga oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM, Wilri Iswandi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dan Jhon Indra.
Menurut Ketua Divisi Hukum & Pengawasan menyatakan bahwa KPU Dharmasraya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 169.070 pemilih. Penetapan DPS ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian persiapan Pilkada serentak 2024. Dan data tersebut akan terus bergerak nantinya, sampai data pemilihan ditetapkan nantinya.
Melalui rapat pleno yang telah kami selenggarakan sebelumnya, KPU Dharmasraya menetapkan 169.070 pemilih sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlah ini telah diumumkan di tingkat nagari dan kecamatan oleh PPS dan PPK.
“KPU Dharmasraya saat ini telah memasuki tahapan tanggapan masyarakat yang berlangsung sejak 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024. Masyarakat yang belum terdaftar di TPS dapat memberikan tanggapan melalui PPS, PPK, atau langsung ke KPU, agar terdaftar sebagai pemilih. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK), mengingat data pemilih memiliki dampak langsung terhadap jumlah logistik surat suara.
“Kami berharap masyarakat yang belum terdaftar segera memberikan tanggapan, sehingga data pemilih lebih akurat dan jumlah logistik surat suara dapat disesuaikan. Jika ada saudara, kerabat ataupun tetangganya belum terdata, maka sebaiknya segera melaporkan ke KPU ataupun ke petugas di nagari masing-masing,” jelas Hanna.
Terkait penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Dharmasraya menyatakan bahwa saat ini mereka masih menunggu arahan teknis dari KPU Pusat dan KPU Provinsi Sumatera Barat. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Saat ini KPU Kabupaten Dharmasraya masih menunggu konsultasi antara KPU RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mengenai syarat pengusungan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024,” pungkasnya.(mde).
