NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Kapolres Dharmasraya yang diwakili oleh Kasubbag Prograr Bagren AKP Khaidirman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya yang digelar dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (17/4/2025) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya tersebut turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pejabat pemerintah daerah. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Jemi Hendra, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Ketua Pengadilan Agama Dharmasraya, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta unsur Forkopimda lainnya.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh pimpinan rapat, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati mengenai Ranperda tersebut.
Pembahasan ini merupakan bagian penting dari proses legislasi daerah yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi pajak dan retribusi dengan dinamika kebutuhan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Dharmasraya.(mde)
