NARASI JURNAL, DHARMASRAYA – Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hj.Zaksai Kasni menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kegiatan ini dipusatkan di Gedung Pertemuan SMP IT Andalas Cendikia, Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu ( 14/3/2026).
Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat. Ratusan warga yang hadir antusias mengikuti Sosialisasi Perda dari awal sampai akhir.
Hadir pada kesempatan tersebut, Camat Pulau Punjung, Erik Harja, Walinagari Tebing Tinggi dan undangan lainnya. Hadir pula sebagai narasumber dari Dinas Dinsos P3APPKB) Dharmasraya, Novarina, dan Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Suyanto.
Sosialisasi Perda bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka paham tentang syarat dan proses mendapatkan bantuan sosial, seperti jaminan sosial, rehabilitasi, dan pemberdayaan.
”Sosialisasi sangat penting kita lakukan agar masyarakat luas memahami mekanisme bantuan serta peran pemerintah dalam menangani masalah sosial, termasuk data valid agar bantuan tepat sasaran,” terang Politisi Golkar ini.
Narasumber menjelaskan teknis layanan dan bantuan sosial serta jenis- jenis warga yang berhak menerima bantuan sosial seperti PKH, BPJS yang dibiayai pemerintah, rehabilitasi dan pemberdayaan.Diakhir kegiatan peserta sosialiasi dibekali makanan berbuka puasa dan foto bersama. (Mde)
