PPKM Level 3 Diperpanjang, Prosesi Akad Nikah di KUA

BUNGO, DAERAH15 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, BUNGO- Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 3 diperpanjang. Berdasarkan surat edaran Bupati Bungo nomor 300/456/BPBD-Kesbangpol tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus Deisiase – 2019, ditingkat Dusun dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19. Terhitung berlaku tanggal 7 – 21 September 2021.

Termasuk kegiatan prosesi sakral akad nikah, di poin i, Pelaksanaan akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kepala KUA Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, M.Rozi S.Ag (Foto Istimewa)

“Jadi kita beritahukan khususnya masyarakat Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, bahwa sesuai surat edaran Bupati, perpanjangan PPKM level 3, bawa agar calon pengantin bersedia melangsungkan akad nikah di KUA, edaran Bupati ini berlaku tanggal 7 hingga 21 September 2021,” imbuh Kepala KUA Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, M.Rozi S, Ag, Rabu, (8/09).