NARASIJURNAL.COM, Tebo- Dua tersangka kasus pencabulan dengan inisial JS dan S beserta barang bukti tengah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tebo.
“Agenda hari ini Unit PPA Polres Tebo melimpahkan kasus pencabulan anak dibawah umur, dua orang inisial JS dan S, kepada Kejaksaan Negeri Tebo agar lebih diproses lebih lanjut. Artinya proses hukuman di Polres Tebo sudah selesai, dan Kejaksaan Negeri Tebo akan mendaftarkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tebo guna menjalani persidangan, ” tutur Kanit PPA Polres Tebo Iptu Edy Kurniawan, Kamis (23/09).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka JS, dilaporkan oleh anaknya sendiri karena dirinya telah dinodai oleh ayah kandungnya. Sementara tersangka inisial S dilaporkan karena telah membawa kabur korbannya ke Padang.
“Kedua tersangka tersebut dijerat undang-undang perlindungan anak dibawah umur, tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (din/NJ)







