Kejari Dharmasraya Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RTH ke Kas Negara

HUKUM, Lintas Nagari12 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, DHARMASRAYA- Kejaksaan Negeri Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya, kembali melakukan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi. Terkait kasus perkara tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Simpang Muaro Muo, kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya, Jum’at (1/10/2021).

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah,SH. MH, di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ilza Putra Zulfa, SH menyebutkan di hadapan awak media. Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya telah melakukan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi kasus pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) RTH di Simpang Muaro Muo, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, terhadap Terdakwa AF sebesar Rp. 70.000.000,00 dan Terdakwa, M sebesar Rp. 200.000.000,00 ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung.

“Dalam Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1954 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” terang M. Haris Hasbullah

lanjut dijelaskannya, dimana uang pengganti tindak perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu, selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke kas negara melalui BRI Unit Pulau Punjung.

Menurutnya, tujuan eksekusi ini pengembalian uang negara tersebut, merupakan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan program Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Dalam Dalam Pulihkan ekonomi Nasional
Dari kasus korupsi pembangunan RTH tersebut, pihaknya akan kembali mengejar kerugian uang negara yang harus dikembalikan oleh tersangka.

“Masih ada uang negara yang harus dikembalikan oleh Terdakwa, lebih kurang Rp.200 juta lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Dharmasraya, tetapkan tiga orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus pembangunan RTH 2017. Satu dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan ASN yang menjabat sebagai PPK.

Dengan proyek yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 4.2M, yang dikerjakan oleh PT. Mekar Jaya pada tahun 2017 lalu. Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah (red/NJ)