Terduga Pelaku Curanmor dan Penadah Berhasil Dibekuk Polisi

HUKUM, INFORMASI, TEBO19 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Tebo- Terduga pelaku pencurian dan penadah motor hasil curian yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Tebo, berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Tengah Ilir, dibantu oleh tim Sultan Satuan Reskrim Polres Tebo. (10/10/2021).

Terduga pelaku yakni Rizky Saputra (24) warga desa Lubuk Mandarsah, kecamatan Tengah Ilir, kabupaten Tebo. Sementara Jaka Irwan (24) warga desa Pematang panjang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo.

“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/12/X/2021/Unit Polsek Tanah Ilir/Res Tebo/Polda Jambi, tanggal 08 Oktober 2021. Saat ini kedua terduga pelaku ini telah diamankan di Mapolres Tebo pada Sabtu, (9/10/21),” kata Kapolsek Tengah Ilir melalui Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Diky Fribadi.

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di jalan durian Caduk, RT 02 dusun Malalo, kecamatan Tengah Ilir, anggota langsung melakukan penagkapan terhadap Rizky Saputra.

Kemudian polisi melakukan pengembangan, selaku penadah motor adalah Jaka Irwan warga Kabupaten Bungo.

“Di TKP, kita berhasil mengamankan Jaka Irawan beserta barang bukti motor Honda Sonic yang sedang digunakan oleh pelaku. Pelaku Rizky Saputra akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan KUHPaidana, sementara pelaku Jaka Irawan dikenakan pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. (din/NJ)