Oleh: Melgi Zarwati
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Hasil tambang semen padang melimpah. Nilai ekspor melebihi ekspetasi. Namun semen dalam negeri bahkan Sumbar sendiri dijual dengan harga tinggi. Mengapa ini terjadi?
Semen merupakan salah satu bahan material dalam pembangunan. Pembangunan infrastruktur di negara maju maupun negara berkembang menjadikan semen banyak diminati terutama Semen Padang (SP).
Sejak Januari hingga Oktober 2021, PT Semen Padang telah mengekspor sebanyak 1.273.528,98 Metrik Ton (MT) klinker dan sebanyak 451.614,94 MT semen ke pelbagai negara.
Menurut Group Head of Sales IG Rahman Kurniawan dalam keterangannya, Bangladesh menjadi negara tujuan ekspor klinker. Sementara Semen tipe OPC (52,5 N) diekspor ke Australia. Sedangkan semen tipe OPC (42,5N) diekspor ke Maldives dan Sri Lanka.
Rahman mengatakan jika ekspor semen per September 2021 sudah melebihi target yaitu 484 persen. “Itu baru persentasi per September, belum masuk Oktober. Kalau hingga Oktober ini, realisasinya itu sudah lebih dari 500 persen,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa ekspor semen dan klinker oleh PT Semen Padang sudah dilakukan berkesinambungan. Rahman berharap ekspor ini juga berlangsung untuk tahun depan dan selanjutnya. (hariansinggalang.co.id, 14/11/2021).
Korporat Penguasa Tambang
Semen Padang merupakan semen produk asli Sumbar yang berkualitas unggul. Meskipun bahan baku dan produksi dilakukan di Sumbar sendiri. Namun harganya lebih tinggi dibandingkan semen lainnya.
Hal itu pernah diutarakan oleh Ketua Gapensi Pasaman Barat (Pasbar) Dedi Lesmana yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Pasbar. “Semestinya harga Semen Padang lebih murah. Akan tetapi ternyata tidak demikian,” tuturnya. (hariansinggalang.co.id, 30/01/2018).
Jika bahan baku dan produksi dilakukan sendiri, seharusnya semen padang dapat dijangkau oleh masyarakat dengan harga murah. Namun karena harga ditentukan pasar, sementara pasar dikuasai oleh para kapital. Maka semen denga harga murah hanyalah angan belaka.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, barang tambang, diantaranya semen dikuasai korporat, para pemilik modal. Dengan dalih kebebasan kepemilikan. Sementara negara hanya bertindak sebagai fasilitator dan regulator. Hal itu terlihat dari perubahan terhadap regulasi setahun yang lalu. Seperti perubahan UU Minerba dan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pengesahan itu ibarat karpet merah bagi para emiten tambang. Karpet empuk yang memberikan keuntungan bertumpuk-tumpuk. Pemerintah seolah mempermudah emiten tambang melakukan kegiatan operasional. Perubahan luasan konsensi tambang pun dilakukan.
Kegiatan eksplorasi, pengembangan, konstruksi dan pengoperasian pertambangan membutuhkan modal yang besar. Oleh karena itu korporasi boleh menguasai atas nama investasi. Sementara rakyat ibarat tikus mati di lumbung padi.
Dalam pandangan Islam sumber daya alam, diantaranya semen, yang kandungannya sangat banyak merupakan milik rakyat (milkiyyah ammah atau kepemilikan umat). Individu, swasta, korporasi, dan asing tidak boleh memilikinya. Pengelolaan tambang wajib dilakukan oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (2004) menyampaikan bahwa hutan dan galian tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara. Hasilnya harus diberikan kembali kepada rakyat dalam bentuk bahan yang murah berbentuk subsidi untuk berbagai kebutuhan primer masyarakat atau warga negara semisal pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum.
Sumber Pendapatan Utama Negara Bukan Pajak
Pendapatan utama negara dalam sistem kapitalis mengandalkan pajak, termasuk Sumbar. Sebagaimana yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, menyebutkan bahwa penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan merupakan salah satu pendapatan negara selain penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.
Dalam semua aspek pajak dibebankan kepada rakyat seperti atas semua barang, transaksi, dan jasa. Bahkan sembako yang merupakan kebutuhan primer rakyat tak lupa juga dipalak atas nama pajak.
Sedangkan kekayaan alam dinikmati oleh para konglomerat. Hak rakyat diserahkan ke perusahaan asing melalui proyek privatisasi. Sementara rakyat hidup dalam kondisi prihatin, miskin, dan lahan pekerjaan yang kian sempit.
Sementara dalam sistem Islam sumber utama pendapatan negara bukanlah pajak. Pajak merupakan pungutan yang diambil oleh negara dalam kondisi darurat, kepada orang-orang tertentu, dan bersifat sementara. Pajak masuk dalam ketegori Al Milkiyyatud Daulah (Kepemilikan Negara).
Sumber Pendapatan Utama Negara dalam Islam
Sumber pendapatan APBN Islam salah satunya berasal dari Al Milkiyyatul Ammah, harta kepemilikan umum berupa tambang, padang gembalaan, dan sumber energi. Semua jenis tambang seperti Tambang emas, Uranium, Litium, Tembaga, begitu juga dengan hasil tambang semen yang melimpah. Semuanya wajib dikuasai negara, dikelola dan menjadi sumber pemasukan negara.
Pengelolaan hasil tambang inilah yang digunakan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. Negara bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyatnya. Melindungi dan peduli tanpa memandang status sosial, ras, suku, dan agama setiap warga negaranya.
Begitu juga penjagaan terhadap nyawa, harta, kehormatan rakyatnya menjadi orientasi utama. Penguasa melindungi setiap jiwa. Dibawah naungan pemimpin yang amanah rakyat akan merasakan ketenangan.
Bebeda halnya dengan sistem kapitalis. Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) salah satunya semen padang hanya berorientasi pada keuntungan semata. Negara yang berperan sebagai regulator justru memfasilitasi pengusaha. Hubungan penguasa dengan rakyat ibarat penjual dan pembeli. Meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Dalam Islam justru negara hadir sebagai operator bukan sebagai regulator dan fasilitator. Maka rakyat tidak diteror dengan pajak. Melainkan SDA dimanfaatkan demi kemaslahatan rakyat. Sehingga terciptalah baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur.(*)
Wallahu ‘alam bishshowab.







