Kapolres Bungo Beri Wejangan kepada Diduga Pelaku Pungli Terhadap Supir Angkutan di Talang Silungko

Berita, BUNGO, HUKUM14 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo – Aksi viral pungutan liar (Pungli) oleh 4 sekawan, di KM 44 dusun Talang Silungko, kecamatan Bathin II Pelayang, kabupaten Bungo-Jambi. Diduga pelakunya itu sudah meresahkan oleh para supir angkutan yang melintasi jalan tersebut. Aksi premanisme itu tidak dibiarkan berlarut larut.

Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro langsung melakukan sidak di lokasi, bersama tim Petir Satreskrim Polres Bungo dibantu Polsek Pelayang.

Diketahui ke empat diduga Ungli (pemalak,-red) itu, inisial AR (49), YO (43), S1 (30) dan JN (25), mereka telah diberikan pengertian atau wejangan oleh Kapolres Bungo, bahwa tindakan malak dilarang, karena itu merupakan tindakan premanisme dan pemungutan liar itu tidaklah dibenarkan.

“Kita ingin Talang Silungko jauh dari tindakan premanisme. Saya tidak ingin kejadian ini terulang kembali ada pungutan liar, jika itu terulang lagi maka saya akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. Senin, (20/12/2021).

Terpisah, salah seorang yang ikut dalam aksi pungutan liar di Tanah Silungko AR telah berjanji dihadapan polisi, bahwa dirinya bersama rekanannya tidak akan mengulangi tindakan pungutan liar kepada supir angkutan yang melintas.

“Kami berjanji tidak lagi mengulangi meminta uang kepada supir angkutan, saya berjanji sama sama mengamankan, aman tidak ada lagi yang memalak,” tuturnya. (Din/NJ)