Pelaku Penusukan Pembeli Pepaya di Bungo Hingga Tewas Berhasil Diringkus Polisi

BUNGO, DAERAH, HUKUM17 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo – Pelaku penusukan Heri Combo hingga tewas, kejadian di pasar Tradisional Modern (Pasar atas Muarabungo,-red), sekira pukul 9:00 Wib pada 9 April kemarin,  berhasil diringkus oleh tim Petir Polres Bungo. Hal itu diungkapkan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat konferensi Pers di Mapolres Bungo, sekira pukul 14:45 Wib Selasa (12/04/2022).

Menurut keterangan Kapolres, selah pihaknya melakukan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim di desa Tulung Selapan kabupaten OKI.

“Setelah pembunuhan tersebut, pelaku ini sempat kabur ke Sungai Pinang ditempat sanak familinya, setelah membersihkan diri pelaku ini menuju ke Simpang Jambi menggunakan Mobil ALS menuju ke desa Tulung Selapan Kabupaten OKI,” terang Kapolres.

Lanjut Guntur, sebenarnya hal ini sepele hanya gara gara pembeli (korban AS alias Heri Combo) (44), ia menawar buah pepaya milik pedagang (pelaku AR alias Iwan) (44), merasa tersinggung dengan perkataan kasar Heri Combo dan terjadilah percekcokan berlangsung perkelahian hingga pelaku menusukkan sebelah pisau ke perut korban.

“Ketika itu, harga pepaya yang dibeli korban harganya Rp.13.000,- akan tetapi korban hanya membayarnya 10.000,-, kemudian tersangka tidak terima, maka terjadilah keributan cek cok mulut. Si koran ini tetap membayar 10.000, dan mengancam tersangka, kalau ingin mencongkel mata tersangka dan menghabisi nyawanya. Selanjutnya, si tersangka ini emosi dan mengambil pisau pemotong semangka yang ada dalam kardus, maka terjadilah perkelahian tersebut,” tutur Guntur.

Ditambahkan Kapolres, Pelaku sudah ditahan bersama barang bukti telah dikumpulkan. “Tersangka dikenakan pasal 388 KUHpidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selam 15 tahun. Subsider pasal 351 ayat (3) KUHpidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tutup Kapolres. (Din/NJ)