Polres Bungo Ungkap Kasus Penyadearaan Warga Sumbar, Ini Motifnya

BUNGO, DAERAH, HUKUM16 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, – Tak perlu berlama-lama, akhirnya Tim Opsnal Petir  Polres Bungo  berhasil mengungkap motif kasus Penyanderaan Riki Ricardi (33) seorang buruh lepas warga jalan Pampangan RT.03 RW.05 Kela.Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Bafalung Kota Padang, Sumatra Barat yang dilakukan warga Bungo.

Diketahui pelaku penyanderaan ini bernama Sapriadi (36) warga dusun Sungai Lilin, Kecamatan Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo-Jambi.

“Motif terjadinya kasus tersebut bermula pelaku memesan barang haram jenis Shabu-shabu dari seseorang diduga bandar Shabu di Sumbar bernama berinisial ND, atas petunjuk dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan lapas. Pelaku  dijanjikan  Shabu-shabu seberat 1 kg dengan harga Rp 65 juta. Untuk tanda jadi ND diminta pelaku  mentransfer uang Rp 50 juta, dengan perjanjian sisa nya kembali ditransfer setelah barang  sampai ke Bungo. Akhirnya korban  suruhan ND bersama tiga rekannya sampai ke Bungo dan langsung melakukan pertemuan dengan pelaku  di wilayah desa tersebut,” ungkap Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat Jumpa Pers Kamis (12/05/2022).

Lanjut diceritakan Kapolres, tampa menaruh kecurigaan, korban juga bersamanya, pelaku kembali mentransfer sisa uang pembayaran  sebesar Rp 15 juta. petunjuk ND meminta pelaku  mengambil barang disuatu tempat berbungkus dengan plastik hitam. Setelah barang diambil lalu dibuka, rupanya bukan berisi Shabu hanya sebongkah garam.

Merasa kesal dan tertipu, pelaku dibantu rekan nya  langsung melakukan pemukulan atas korban saat itu kawan kobar langsung kabur. Korban juga  langsung di sandra disebuah rumah dengan kaki dan tangan terikat tali  di wilayah desa tersebut. Saat itu pelaku berinisiatif untuk menghubungi keluarga korban meminta uang tebusan sebesar Rp 150 juta.

Mendapat kabar keluarga korban melaju arah Bungo dengan membawa uang tebusan. Pada hari ketiga pelaku memindahkan korban ke sebuah pondok kebun miliknya juga berada di wilayah dusun tersebut. Naas rupanya yang datang mencari adalah  anggota tim Opsnal Petir polres Bungo. Ia  langsung ditangkap.

“Intinya motif kasus ini gegara Shabu. Kalau masih terus Kita dalami. Karena pengakuan pelaku, berawal dari dikendalikan dari rekannya saat ini masih berada di Lapas,” pungkas Polres.

Untuk kasus ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bungo. Pelaku juga dikenakan pasal 33 ayat 1 KUHP merampas hak kemerdekaan orang lain  dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara ditambah pasal peniayaan.

Berikut pengakuan Pelaku dan Tersangka.

Korban Rici Rikardi, kepada awak media mengakui dirinya bersama rekan nya datang ke Bungo untuk menyampaikan kiriman barang dari seseorang berinisial ND dengan upahan Rp 10 juta rupiah. Setelah barang dikirim, malah dirinya dipukul Dibagikan kepala dan tubuh, lalu disandra oleh pelaku disebuah rumah, lalu dipindahkan ke pondok kebun karet.

” Untuk barang jenis apa saya tidak tahu. Bersama teman saya diminta mengirim barang ke Bungo dan mendapatkan jasa upah Rp 10 juta,” pungkasnya.

Kemudian pengakuan Pelaku Sapriadi, penyanderaan korban dilakukan nya lantaran kesal sudah kali kedua tertipu dengan kasus yang sama. Kemudian timbul pemikiran menghubungi anggota keluarga orang yang disandra meminta uang Rp 150 juta mengantikan kerugiannya.

Penyanderaan selama dua hari dirumah warga wilayah desanya dan terakhir dipindahkan ke pondok kebun karet miliknya.ia juga mengakui mendapat jaringan tersebut dari rekannya saat ini masih menjadi warga binaan lapas.

” Lantaran kesal saja sudah kali kedua ditipu. Inisiatif meminta uang tebusan agar dapat mengantikan kerugiannya,” papar Sapriadi. (NJ)