Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Muncikari dan Tersangka Pemilik Senjata Api

NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Patut diancungkan jempol bagi Polres Dharmasraya yang telah berhasil mengungkapkan beberapa kasus di bulan Juni. Salah satu kasusnya adalah berhasil amankan salah seorang yang diduga sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan pihak Polres Dharmasraya terhadap RE (36), Suku Sunda,  dengan status Mengurus Rumah Tangga, tinggal di Kampung Jati, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Banyu Resmi, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu, (18/06/23) pada pukul 02.30 WIB di salah satu Hotel Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Dengan Modus Operandi Menawarkan Uang Jasa.

Pengungkapan kasus ini langsung disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Waka Pol, Kompol Andri Nugroho, Kasat Reskrim, Iptu Heri Yuliardi S.tr.k.MH dihadapan seluruh wartawan Kabupaten Dharmasraya dalam acara konferensi pers dihalaman kantor Polres Dharmasraya.

“Saat ini RE sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan RE ini di salah satu hotel yang ada di Pulau Punjung,” ungkap Kapolres Dharmasraya.

Dalam penangkapan tersangka tersebut pihak Polres Dharmasraya berhasil mengamankan satu unit handphone merek OPPO A15 warna putih. Delapan belas lembar uang pecahan Rp.50.000 berjumlah Rp. 900.000. Empat lembar uang Rp.10.000 berjumlah Rp. 40.000. Dan satu lembar bukti transaksi pengiriman uang ke aplikasi DANA sebesar Rp. 1.000.000.

Menurut Kapolres, tersangka terancam Pasal 2 UU No 21 Tahun2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan/Atau Pasal 506 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. “Tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007,” tegas Kapolres lagi.

Kata Kapolres lagi, terungkapnya tindak pidana TPPO tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan masyarakata tersebut, pihak Kepolisian Dharmasraya langsung bergerak ke TKP, dan berhasil mengamankan tersangka sedang di dalam kamar bersama korban.

“Kalau pengakuan tersangka, modus TPPO tersebut dilakukan via katalog. Biasanya dalam satu kali pengiriman kepada pemesan, tersangka mengirimkan lima foto perempuan lengkap dengan tarifnya,” terang Kapolres lagi.

Pengungkapan kasus TPPO ini diungkapkan oleh Kapolres Dharmasraya saat menggelar Konferensi Pers pada hari Senen, (19/06/23) di Gedung Polres Dharmasraya. Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polres Dharmasraya mengungkapkan beberapa kasus, antara lain Tindak Perdagangan Orang (TPPO), dan kasus penyalahgunaan sajam, senpi dan handak.

Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Sajam, Senpi, Dan Handak sebanyak 1 TKP pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 Wib di Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut, Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Sajam, Senpi, Dan Handak sebanyak 1 orang tersangka yakni SR, (33) yang berasal dari suku Minang. Pekerjaan Buruh dan tinggal di KM 7 Desa Makin Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

BB Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Sajam, Senpi, Dan Handak antara lain, tas sandang warna hitam merk santer. Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek terisi empat butir aminisi kal.9 mm, satu butir amunisi kal 38 mm, satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor, satu pasang sarung tangan warna putih.

“Untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak terhadap tersangka  SR, dikenakan  Pasal 1  ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dihukum dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolres.(mde)

Jangan Lewatkan

1 komentar

Komentar ditutup.