NARASI JURNAL.COM, DHARMASRAYA – Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda.
Pelaku pertama, FR (23), seorang mahasiswa asal Jorong Tangkik Barangin, ditangkap di Jorong Bukit Bajang Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Barang bukti yang disita termasuk satu plastik klip berisi kristal shabu, satu iPhone silver, dan alat hisap bong.
Pelaku kedua, UE (46), seorang karyawan swasta asal Kampung Pangian Bawah, ditangkap di Kampung Tukum Jaya Desa Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Propinsi Jambi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menyita satu dompet karet hitam berisi 20 plastik klip berisi kristal shabu, satu Oppo biru, dan alat hisap bong.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi mengonfirmasi penangkapan ini. Berdasarkan interogasi, FR memperoleh shabu dari UE.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” Jelas Kapolres. (mde)







