Ini Sanksi Bagi Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Bungo

BUNGO13 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo,- Pemerintah Kabupaten Bungo keluarkan sanksi penegakkan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19. Sanksi bagi yang tidak pake masker dilokasi tempat umum akan mendapat teguran, baik itu berupa lisan maupun tulisan. Bukan hanya itu, sanksi sosial bahkan dikenakan denda Rp. 50.000,-.

Ilustrasi,hukuman sanksi sosial bagi tidak pake masker

Penegakan kedisiplinan ini, diatur dalam Perbub nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol keseahatan.

Untuk itu, dihimbau masyarakat Bungo agar dapat mematuhi protokol kesehatan, jika tidak ingin mendapatkan sanksi yang telah dituangkan dalam peraturan Bupati.

“Kita himbau seluruh masyarakat Kabupaten Bungo agar dapat patuhi protokol kesehatan. Biasakan pake masker, cuci tangan dan atur jarak,” hal ini disampaikan Bupati H.Mashuri kepada awak media saat dikonfirmasi usai menghadiri upacara deklarasi penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus covid-19, di halaman Rumah Dinas Bupati, Kamis (17/09/2020).

Ditambahakan Bupati, dalam kurung waktu Satu Minggu kedepan, akan dilakukan sosialisasi, terkait sanksi-sanksi yang telah tertuang dalam Perbub ini.

Hadir dalam Apel itu, tampak hadir Unsur Forkompimda Bungo, Kepala OPD serta Tokoh Agama, dan undangan lainnya. (NJ)