NARASIJURNAL.COM, Bungo, – Standar pelaporan keuangan Desa tentu sangat diperlukan dalam menyikapi kewajiban akuntabilitas dan transparansi tersebut. Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa desa menjadi subyek pembangunan, menyebabkan aliran dana APBN kepada Desa. Setiap desa memperoleh alokasi dana dari APBN sebesar Rp 1 Mliar, disamping itu ditambah sumber dana lain. Jika ditinjau dari sisi manfaatnya, tentu sangat luar biasa.
Dengan adanya dana desa, diharapkan pengangguran dan kemiskinan berkurang. Apabila desa sejahtera terwujud semua masyarakat bahagia maka dapat dikatakan ekonomi kerakyatan sudah berhasil.
Namun sangat disayangkan jika pelaporan keuangan desa atau umumnya dikenal SPJ tahunan Desa ini tidak di kelolah dengan baik. Tidak sedikitnya beberapa Desa di setiap Daerah tidak melengkapi SPJ Tahunan bahkan ada beberapa oknum pejabat Desa yang menyalah gunakan dana Desa itu.

Di Kabupaten Bungo saja, ada 5 Desa yang belum melengkapi pelaporan keuangan desa atau SPJ Tahunan untuk anggaran Tahun 2019 lalu. Dan 5 Desa ini akan terancam pencairan untuk tahap berikutnya.
Hal ini sangat disayangkan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo Taufik Hidayat kepada www.narasijurnal.com saat dikonfirmasi melalui via hanpon baru-baru ini.
“Hingga Januari ini Tahun 2020, ada Lima Desa yang belum melengkapi pelaporan keuangan desa atau SPJ anggaran Tahun 2019. Tentunya kedepan Lima Desa ini akan berdampak pada pencairan tahap berikutnya. Menegnai masalah, jika ada laporan fiktif mengenai penggunaan dana tersebut, itu urusan Inspektorat, tugas kita disini memeriksa hasil SPJ masing-masing desa dan dilakukan input data,” tutur bagian keuangan PMD saat di temui di ruang kerjanya (15/01/2020).
Penulis tidak ingin mencantumkan nama dari 5 Desa/Dusun yang belum melengkapi syarat SPJ Tahunan tersebut, mengingat dan menimbang banyak hal. (NJ)







