NARASUJURNAL.COM, Bungo – Unit Reskrim Polsek Pasar Muarabungo berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di salah satu Warnet di Kabuapten Bungo, Selasa (4/02/2020). Diketahui pelaku berinisial RA merupakan warga Pinang Mas Kelurahan Batang Bungo Kecamatan Pasar Muarabungo Kabupaten Bungo-Jambi.

Hasil gerak cepat pihak unit Reskrim Polsek Pasar Muarabungo, setelah menerima laporan dari masyarakat. RA yang memang sudah menjadi target operasi ini tidak berkutik saat aksinya diketahui polisi sekitar pukul 10:00 Wib RA berhasil diamankan polisi saat bermain warnet. Kemudian setelah digeleda Polisi menemukan jenis sabu-sabu dibawah tempat duduk RA.
Dalam Peress Release Kamis (6/02) di Polsek Pasar Muarabungo, Waka Polres Bungo Yudha Pranata menjelaskan, setelah anggota kepolisian menggeledah target RA, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu yang siap diedarkan.
“Saat hendak RA transaksi di Warnet dengan berkedok bermain di warnet. Polisi bergerak cepat dan langsung RA ditangkap, korban tidak melakukan perlawanan. Korban ini memang sudah menjadi target operasi. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan denda Rp.5 Miliar,” jelas Waka Polres.
Sementara pelaku RA saat diintrogasi oleh Waka Polres Bungo, Pelaku mengakui dirinya juga pemakai sabu-sabu tersebut yang di dapat dari temannya. RA terpaksa mendekam di juri besi penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(NJ)







