NARASIJURNAL.COM, TEBO – Syamsu Rizal (Iday) yang notabene Wakil Ketua II DPRD Tebo, akhirnya divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, bebas dan tidak bersalah dalam sidang dugaan perusakan hutan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa menyatakan terdakwa Syamsu Rizal tidak terbukti bersalah melakukan perusak hutan,” kata ketua majelis hakim, Pengadilan Negeri Tebo, Armansyah Siregar, SH., MH dan didampingi dua hakim anggota yang dihadiri oleh JPU Kejari Tebo di ruang Cakra Pengadilan Tebo, pada Jumat, 28 Mei 2021.

Hakim menilai terdakwa Syamsu Rizal, perbuatannya tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan pasal 82 ayat 12 hurf B, Junto Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Perusakan Hutan.
Untuk itu, Hakim meminta mengembalikan hak-hak dan memulihkan nama baik terdakwa.
Usai Hakim memutuskan terdakwa bahwa tidak bersalah, terdakwa (Iday) langsung mengucapkan “Allahu Akbar“. Suasana persidangan hingga akhir berjalan dengan baik.
“Allahu Akbar, kebenaran tidak bisa terbantahkan. Hakim telah memutuskan, hari ini membuktikan bawa saya tidak bersalah. Saya selama ini telah dizolimi. Saya ucapkan terima kasih semua pihak, media yang telah mengikuti dari awal hingga persidangan yang ke 11 kalinya. Akhirnya Hakim memutuskan saya tidak bersalah. Keputusan Hakim itu adalah murni fakta-fakta selama persidangan,” ucap Syamsu Rizal yang akrab dipanggil Bang Iday.
Sementara itu, menanggapi keputusan Hakim, Imran Yusuf Kepala Kejari Tebo mengatakan akan melakukan upaya hukum selanjutnya.(NJ)







