NARASIJURNAL.COM, BUNGO-Sehubungan dengan aksi damai dari rekan-rekan wartawan atau insan Pers terkait kejadian pengeroyokan terhadap dua wartawan yang terjadi pada Sabtu, 29 Mei 2021di SPBU jalan lingkar Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.


1. Akan menindaklanjuti perkara kekerasan terhadap wartawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara transparan dan Presisi serta akan profesional terhadap perkara yang ditangani sesuai dengan azas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
2. Apabila ada oknum Polri yang melakukan atau membekengi pelangsir BBM di SPBU agar segera laporkan ke Kapolres secara langsung dan akan dijamin serta dilindungi kerahasiaan pelapornya.
3. Polres Bungo meminta kepada rekan-rekan wartawan apabila menemukan penyelewengan yang dilakukan oleh SPBU selain melaporkan ke Polres Bungo, agar melaporkan juga ke instansi terkait dan pihak Pertamina sehingga bisa diberikan sanksi atau tindakan terhadap SPBU tersebut.
4. Polres Bungo berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan pendistribusian dan penyaluran sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini ada 8 orang yang sudah kita periksa, dan termasuk saksi korban. Kita akan bekerja profesional sesuai aturan yang berlaku,” ucap Kapolres.
Pernyataan itu ditandatangani oleh Kapolres Bungo AKBP M Lutfi S.I.K dan perwakilan 7 organisasi Pers. Gabungan Organisasi Pers yang ada di Kabupaten Bungo, terdiri dari Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Persatuan Wartawan Bungo (PWB) Ikatan Jurnalis TV Bungo (IJTB) Ikatan Wartawan Bungo (IWB), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dan Serikat Media Saiber Indonesia (SMSI). (NJ)







