PROKES TETAP DIPATUHI, TATAP MUKA LANJUT, PANDEMI COVID SEMOGA BERLALU
KARTINA,S.Pd
NIP. 10650404 199312 2001
SDN 09 SITIUNG
Di tengah bergulirnya vaksinasi terhadap lima juta pendidik dan tenaga pendidik yang dimulai Februari lalu dan ditargetkan selesai pada akhir Juni, pemerintah Indonesia merencanakan pembukaan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli, saat pembukaan ajaran baru.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini kami sampaikan bahwa pembelajaran diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring.
Dalam penyelenggaraan pembelajaran, Khususnya di SDN 09 Sitiung harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan siswa dan siswinya serta masyarakat sekitarnya. Dalam hal ini di SDN 09 Sitiung, yang mana pembelajaran tetap terlaksana dengan mematuhi protocol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan sewaktu masuk kelas, dan menjaga jarak, hingga untuk tempat duduk siswa pun sudah di beri jarak. Kegiatan Pembelajaran berlangsung dua jam dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB yang diisi tiga mata pelajaran dan berlangsung selama 5 hari, dari hari senin sampai jumat. Ungkapan Kepala Ibu Kartina,S.Pd di Sekolah SDN 09 Sitiung, Protokol kesehatan yang ketat di sekolah juga jadi harga mati baginya beliau mungatarakan jam belajar di sekolah tidak lebih dari empat jam dan siswa yang masuk ke sekolah jumlahnya hanya 25 sampai 50 persen dengan kondisi ruang yang aman dan bersih. Setiap hari ruangan harus didisinfektan dan disemprot uap disinfektan. Ruangan kelas ada filtrasi hepa filter ungkapnya..
Mengenai covid ini, Tak dipungkiri, salah satu masalah terbesar PJJ adalah ketidaksiapan sebagian orang tua menggantikan posisi guru dalam proses belajar-mengajar anak. Di awal pandemi, tidak sedikit orang tua yang tertekan dan jenuh dalam mendampingi pendidikan anak ketika belajar di rumah. Kondisi nyata di lapangan yakni terdapat keluarga atau orangtua siswa yang diketahui tidak well educated, sehingga kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) malah menghadirkan masalah. Keterbatasan sarana penunjang PJJ juga menjadi masalah lain.
Nadiem Makarim mengkhawatirkan kondisi yang terlalu lama menjalani sekolah daring atau PJJ membuat para pelajar ketinggalan pembelajaran atau learning loss. Sikap Nadiem ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Nadiem, yang akrab disapa Mas Menteri, menekankan, rencana menerapkan kembali PTM di tengah pandemi COVID-19 sudah dipersiapkan pihaknya sejak jauh-jauh hari. Bahkan, sebenarnya telah berjalan sekitar 30 persen. Tapi, proses itu mesti terhenti karena serangan varian Delta di Indonesia. Ketika kasus COVID-19 mulai sedikit melandai, Nadiem tetap melanjutkan upaya menerapkan PTM.
Dia juga menilai, tidak mungkin terus melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai semua pelajar mendapat vaksin COVID-19. Sebab, butuh waktu setidaknya 2,5 tahun untuk menyelesaikan vaksinasi seluruh pelajar di tanah air. Berdasarkan data Kementrian Kesehatan per 27 Agustus 2021, baru 2,5 juta anak usia 12-17 tahun yang saat ini telah menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama. Angka tersebut baru 9,5 persen dari total target 26,7 juta anak yang harus divaksin. Sementara anak yang telah mendapat suntikan vaksin dosis kedua baru mencapai 1,5 juta atau 5,9 persen.
Pernyataan Nadiem berbeda dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang masih menginginkan PTM terbatas. Jokowi juga memberi syarat, PTM boleh dilaksanakan jika seluruh pelajar harus divaksinasi COVID-19 terlebih dahulu. “Untuk semuanya pelajar di seluruh Tanah Air kalau sudah divaksin silakan dilakukan langsung belajar tatap muka,” kata Jokowi, Kamis (19/8/2021).
Tapi, menurut Nadiem, vaksinasi siswa bukan menjadi kebutuhan dan kriteria untuk penerapan kembali PTM. Dia lebih mengutamakan syarat untuk sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka, gurunya telah divaksin. daerah yang PPKM-nya di level 1 sampai 3, syarat lain untuk melaksanakan PTM.
Dalam rencana menerapkan PTM kembali, Nadiem mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Nadiem mengklaim potensi penularan di sekolah lebih kecil dibanding yang dibayangkan. Dia berpedoman pada laporan penularan satuan pendidikan ketika PTM terbatas mulai dibuka bertahap pada Januari 2021 lalu.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat menyayangkan rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 1-3. Sebab, masih banyak siswa yang belum divaksinasi.
Afdhal juga menyebut, sebagian besar guru juga masih was-was terhadap Covid-19 ini. “Sebaiknya pemerintah jangan memaksakan untuk PTM Terbatas karena akan membahayakan guru dan siswa. Pendidikan memang penting, tapi keselamatan jiwa jauh lebih penting,” ujarnya, lagi. P2G sebenarnya mendukung rencana Kemdikbudristek berkomitmen membuka sekolah atau melaksanakan PTM, tapi hanya setelah vaksinasi anak dan guru tuntas, minimal 80 persen dari populasi warga sekolah.
Izin Orang Tua
Syarat penting PTM Terbatas adalah persetujuan atau izin dari orang tua. Sekolah diharapkan jujur dan terbuka mengenai kesanggupan untuk melaksanakan PTM Terbatas sesuai prokes. Hal ini sudah terlaksana dan telah dibuatkan Surat izin atas orang tua siswa dengan menandatangani di atas materai, karena jika sesuatu terjadi diluar dugaan sekolah, maka oarng tua pun telah siap mendengar kabar atau kondisi anaknya, dan apapun itu menjadi tanggung jawab kami sebagai kepala sekolah dan warga sekolah kami di SDN 09 Sitiung.
Selan itu juga data mengenai ketuntasan vaksinasi warga sekolah. Semua data di atas harus disampaikan kepada orang tua/wali murid apa adanya.
“Jika orang tua atau wali murid sudah mendapatkan informasi jelas dan komperhensif mengenai kesiapan sekolah untuk PTM, data ini dapat dijadikan rujukan dan pertimbangan empiris bagi orang tua menentukan anaknya diizinkan PTM atau tetap PJJ,”
Berikut lima syarat penerapan pembelajaran tatap muka (PTM).
- Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pelaksanaan pembelajaran harus menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- Durasi pembelajaran setiap harinya dibatasi antara 3-4 jam dengan materi pembelajaran yang akan diajarkan hanyalah materi-materi esensial.
Sementara itu, Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas, menyayangkan kebijakan pemerintah sekolah tatap muka yang terkesan tunggal. Menurut dia, Kemendikbud Ristek bisa menyesuaikan kebijakannya dengan kondisi geografis dan insfrastruktur di setiap daerah. Sejumlah wilayah di daerah kepulauan atau yang jauh dari perkotaan dan zona hijau, kata Darmaningtyas, lebih baik sekolah tatap muka daripada daring.
Sebab, ketika tidak berada di sekolah pun, anak-anak di wilayah tersebut bermain bersama-sama tanpa memakai masker. Jadi, ketika tidak boleh berangkat ke sekolah, hal itu membingungkan mereka, karena di luar sekolah pun mereka bergaul seperti biasa.
“Selama kasus COVID-nya masih tinggi, ya jangan main api,” Prokesh tetap patuhi, tatap muka lanjut, semoga pandemic covid lewat dan berlalu.. Aamiin..(****)







