NARASIJURNAL.COM, BUNGO- Malang nasib SC (19) seorang wanita merupakan warga Dusun Aur Gading Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo-Jambi, pasalnya dirinya mengalami luka berat akibat ditikam oleh mantan suaminya.
Motif penikaman tersebut menurut informasi didapat, SC ini menolak diminta rujuk kembali oleh mantan suaminya.
Insiden itu terjadi di dusun Aur Gading Jumat (27/8/2021) sekira pukul 11.00 Wib. Insiden terjadi berawal, pelaku RD (22) masuk ke rumah korban mengambil KTP di dalam kamar. Saat itulah pelaku mengajak korban untuk rujuk dan korban menolak.
Kapolsek Jujuhan, AKP Wibisono ketika dikonfirmasi membenarkan RD pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya sudah ditangkap. Pelaku ditangkap atas laporan korban SC matan istri pelaku.
RD ditangkap di rumah orangtuanya di dusun Tepian Danto. Setelah ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan RD untuk menganiaya korban,โujarnya.
Lanjut Kapolsek, hasil interogasi pelaku mengakui kalau ia menganiaya mantan istrinya lantaran emosi karena SC tidak mau diajak rujuk. Karena emosi pelaku mengambil sebilah pisau diarahkan ke muka korban.
โPelaku dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,โcetusnya. (azh/NJ)







