Ada Kwitansi Bodong?,,, Pelapor: “Jika Dalam Waktu Dekat Ini Tidak Dilanjuti Kita Akan Gelar Aksi”

HUKUM13 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, BUNGO- Kasus dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dusun Pauh Agung kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo terus bergulir. Selasa, (28/09).

Sebagaimana sebelumnya diberitakan dugaan penyelewengan DD dusun Pauh Agung, pelapor menyampaikan laporan ke Jaksa Negeri Muara Bungo, dengan jumlah fantastis capai Rp. 1.548.132.000,- terhitung mulai tahun 2016 hingga tahun 2020.

Salah satu, adanya temuan dugaan pemalsuan kwitansi, upaya untuk mengelabui agar dana bisa dicairkan, pada waktu itu bendahara dijabat oleh MH.

Teks: Bukti kwitansi diduga pemalsuan kwitansi, /foto Istimewa

Kwitansi diduga palsu itu, diprotes oleh yang bersangkutan yang tertera di dalam kwitansi dirinya merasa tidak pernah menandatangani kwitansi dan menerima uang sejumlah Rp.11 juta.

Anggota BPD Pauh Agung Yuzarman, dirinya merasa dusunnya saat itu ada keganjalan, usut punya usut, rupanya ada pengeluaran dana atas nama warga. Sementara warga tidak pernah menerima dana tersebut sesuai kwitansi dibuat untuk insentif per peserta senilai Rp.11 juta per orang.

“Jumlah keseluruhan dana desa yang dikeluarkan sebanyak 87.821.000,-. Guna pemberdayaan masyarakat, tari atau lagu daerah dan sebagainya. Parahnya, kegiatan itu tidak terlaksana,” ulasnya.

Pihaknya meminta agar laporan yang telah dilayangkan Kejaksaan negeri Bungo benar benar dilanjuti.

“Kita tuggu dalam waktu dekat ini, jika kasus ini belum dilanjutkan, kita kan gelar aksi ke gedung Kejari Bungo,” katanya. (NJ)