Pemilik Senpi Rakitan di Dharmasraya Diamankan Polisi

NARASIJURNAL.COM, Dharmasraya -Seorang pelaku pemilik senjata api (Senpi) rakitan dan amunisi aktif tanpa izin diamankan Tim Gabungan unit Polsek Sungai Rumbai dan Anggota Unit Reskim Polres Dharmasraya. Daerah Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada hari selasa (28/09/2021).

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda A Agung Ngurah Santa. Barang bukti diamankanย  berupa 3 Pucuk Senjata api rakitan dan puluhan amunisi aktif.

Konferensi pers di lakukan di Mapolres Dharmasraya, Rabu (29/09/2021). Dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono yang di dampingi Kasat Reskim IPTU Ferliyanto Pratama Marasin, dan Paur Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi.

Dalam penyampaiannya Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono di hadapan awak media, mengatakan benar sekali anggota kami Tim Gabungan unit Polsek Sungai Rumbai dan Anggota Unit Reskim Polres Dharmasraya, telah mengamankan seorang laki laki berinsial PG umur 25 tahun.

Dijelaskannya, pelaku ini memiliki senjata api berserta amunisi, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda A Agung Ngurah Santa, di daerah Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada hari selasa (28/09/2021) kemaren.

Dari tangan pelaku tersebut diamankan Barang Bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan, tiga puluh butir selongsong amunisi dan dua butir Amunisi aktif yang belum di gunakan oleh pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku ini membeli senjata api rakitan dan berserta amunisi nya dari pelaku pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya,” ucap Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.

Ditambahkan Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono,pelaku ini membeli pelaku ini membeli senjata api rakitan dan berserta amunisi diantaranya satu pucuk senjata api warna kuning dengan harga Rp. 5.500.000, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp. 1.000.000 dan yang satu lagi pucuk senjata api warna coklat sudah lama saya miliki dan saya tidak ingat lagi kapan saya beli dan berapa saya beli katanya. Sementara untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp. 25.000,sebanyak satu butir peluru.

“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut hingga ke pengadilan. Untuk mempertanggung jawab atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan peledak dengan Ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono. (Cr03/NJ)

Jangan Lewatkan