Tiga Diduga Pelaku Narkoba Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

NARASIJURNAL.COM, Dharmasraya- Tiga diduga pelaku narkotika jenis sabu dan daun ganja diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, Minggu, (3/10/2021).

Dalam penangkapan, di pimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya IPDA Muhammad Isa.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono,melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap didampingi KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa, menyebutkan,  Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan 3 diduga pelaku memiliki dan pengguna serta mengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja.

Iptu Rajulan Harahap menjelaskan, penangkapan di daerah Kenagarian Abai Siat kecamatan Koto Besar, pada Sabtu malam (2/9/2021). Ketiga pelaku tersebut bernama Nawan (41), kemudian Robi Nofri (30) dan Nopril Aldino (22) tahun, dari hasil penangkapan terhadap pelaku dan hasil penggeledahan dari tangan pelaku di amankan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja dan uang tunai di antaranya, satu lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- yang digulung dan di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika golongan satu jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Kemudian, satu paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. satu paket diduga narkotika gol 1 jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening. Satu buah timbangan digital merk Qi PASS dan kemudian dua puluh buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas tissue, delapan buah kompeng warna merah, satu perangkat alat hisab shabu, lima lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, satu buah handphone android merk Infinix, satu buah handphone android merk MI,satu buah handphone android merk SONY.

“Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (Cr03/NJ)

Jangan Lewatkan