Proses Akad Nikah Sudah Bisa di Tempat Catin, Ini Surat Edaran Bupati Terbaru

DAERAH14 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo- Bupati Bungo kembali keluarkan surat edaran, nomor 300/483/BPBD-Kesbangpol, tertanggal 5 Oktober 2021. Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di zona kuning.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut, yakni mengenai proses akad nikah bagi Calon pengantin (Catin) mendapatkan angin segar. Pasalnya sebelum sebelumnya Catin hanya bisa melangsungkan akad nikah diruang tertutup di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Edaran Bupati Bungo kali ini telah memberikan kelonggaran bagi para Catin yang ingin melangsungkan akad nikah di tempat ibadah atau di rumah tempat tinggal mereka.

Dalam edaran tersebut pada poin “K” pelaksanaan akad nikah dilakukan pada siang hari di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, atau di tempat ibadah atau di rumah tempat tinggal, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, jumlah yang hadir maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.

“Kita kembali informasikan kepada peserta Calon pengantin yang sudah mendaftarkan di KUA. Bahwa pelaksanaan akad nikah bukan hanya di KUA saja, tetapi sudah dibolehkan proses akad nikah dilaksanakan di ruang terbuka, tempat ibadah atau di rumah tempat tinggal. Dengan catatan menerapkan Prokes yang ketat dan jumlah terbatas hanya 50 orang,” terang Kepala KUA Kecamatan Muko Bathin VII, M Rozi S.Ag kepada media narasijurnal.com, Rabu (6/10/2021).

Surat edaran Bupati ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 19 Oktober 2021. (din/NJ)