Kadis Pertanian Perjuangkan Petani Sawit, Ungkap Nada Keras Dalam Evaluasi Pelaksanaan PSR

NARAIJURNAL.COM, Padang – Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya menyoroti salah satu syarat dalam program peremajaan Sawit Rakyat yang adanya rekomendasi BPN hingga saat ini belom juga keluar.

“Kita sangat menyayangkan rekomendasi BPN hingga saat ini belum juga keluar, hingga target dari Dharmasraya untuk program peremajaan sawit rakyat jadi terhambat, ” ungkap Kepala Dinas Pertanian Darisman, dengan nada keras didepan para undangan rapat kerja koordinasi evaluasi pelaksanaan kegiatan peremajaan sawit rakyat,  (7/10), di ruangan Gubernur Sumbar.

Kata Darisman, kendala di lapangan untuk mengejar target PSR, dikarenakan banyaknya dokumen yang diminta oleh BPN sebagai syarat dalam PSR

“Kita menganggap bahwa BPN kurang tanggap tentang rekomendasi dan selalu berubah rubah dalam hal peraturan. Ini yang menyulitkan masyarakat tani sawit, hingga target penyelesaian replanting ini tidak tercapai, ” tegasnya dengan nada tinggi.

Dinas pertanian, kata Darisman, telah menyurati BPN, malah sudah 2 kali di surati tetapi sampai saat ini tidak ada balasan nya dari BPN.

“Kami minta kepada Gubernur Sumatra Barat untuk menyelesaikan permasalahan ini, Karana program ini kita tau semua bahwa pelaksanaan kegiatan peremajaan Sawit Rakyat adalah program pemerintah pusat
Jika ini tidak terealisasi, saya akan menyurati menko perekonomian dan menteri ATR,”jelasnya.

Dikatakan Darisman, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program nasional untuk membantu pekebun rakyat dalam meremajakan tanaman kelapa sawitnya, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit serta pendapatan dan kesejahteraan petani kelapa sawit.Program PSR dilaksanakan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat pada masa pandemi Covid-19.

“Dharmasraya sejak bergulirnya PSR di Sumatra menjadi pilot projet dan sebagai acuan pelaksanaan PSR oleh kabupaten lain Sumatra Barat. Alhamdulillah kita juga mendapat penghargaan dari Pemerintah melalui Kementrian Pertanian dan diberikan langsung kepada Bupati di Malang pada tahun 2019 lalu, “jelasnya.

Kanwil BPN Provinsi Sumbar, yang diwakili Kabid Penataan dan Pemberdayaan Nora Endo Mahara, dalam momentum itu menyampaikan terimakasih atas beberapa masukan kepada kami.

” Kami akui bahwa komunikasi kita belum intens, kemudian kendala di lapangan banyaknya konflik masyarakat tentang Al Ashak, lahan yang bermasalah yang tidak menjadi wewenang oleh BPN. Kalau lahan tersebut masuk HGU atau tidak, kita baru bisa bantu sesuai peraturan yang ada, “jelasnya.

Kata Nora, dirinya berjanji akan menindaklanjuti permasalahan di bawah.

” Saya akan tegur dan berikan sanksi jika ada anggota BPN dibawah yang bermain,”jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatra Barat di wakili oleh Syafrizal Ucok, memerintahkan kepada kabupaten yang mendapat kan bantuan dana replanting PSR agar segera menyelesaikan target program ini dan di minta kepada BPN di kabupaten supaya sinkron dengan pihak masyarakat berkepentingan dengan kegiatan peremajaan Sawit Rakyat supaya ini terselesaikan dengan lancar.(cr03/NJ)

Jangan Lewatkan