NARASIJURNAL.COM, Tebo – Kepala Desa Medan Seri Rambahan kabupaten Tebo, Azwan terpaksa di tahan Kejaksaan Negeri Tebo, pasalnya diduga gunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan pada Pilkades lalu.
“Pada tanggal 13 Oktober 2021, kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu, Kades Medan Seri Rambahan sudah tahap II, telah diterima tersangka dan barang bukti,” terang Kasi Intel Kejari Tebo.
Dikatakannya, saat pelimpahan tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukum. Tersangka harua mendekam ke penjara, dikenakan pasal 69 ayat (1). Sementara temannya Arpan dikenakan pasal 68 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Untuk 20 hari kedepan, Kedua tersangka sudah dititipkan ke Lapas kelas II B Tebo,” tutupnya.
(din/NJ)







