NARASIJURNAL.COM, DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota Bupati terkait Ranperda tentang APBD tahun 2022. Acara rapat paripurna ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Dharmasraya,(08/11/21). Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD, Pariyanto, Sekda, Adlisman, Asisten, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Pembahasan ranperda APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2022 berpedoman pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang berpedoman penyusunan APBD tahun 2022, menegaskan bahwa penyusunan APBD tahun 2022 Pemerintah Daerah diberikan arahan agar mengalokasikan anggaran yang memadai dalam penanganan Covid-19. Terkait dengan penanganan kesehatan, penanganan ekonomi dan penyediaan jaringan pengamanan sosial.
Oleh karena itu, Bupati menegaskan dengan memahami keadaan beban anggaran dan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2022 yang masih mengalami tekanan yang berat, baik disebabkan oleh masih adanya pandemi covid-19 yang belum berakhir. Serta penurunan alokasi transfer ke daerah dan dana desa pada tahun 2022. Maka sesuai dengan edaran Menteri Keuangan RI tentang kebijakan APBD tahun 2022 Pemerintah Daerah harus menyesuaikan keadaan keuangan. Dengan memperhatikan beberapa point diantaranya adalah APBD tahun 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas pendidikan dan daya saing daerah.
Pemerintah daerah agar mengubah budaya kerja seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan rapat, mengurangi belanja yang tidak efektif seperti belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan aparatur nantinya dapat dialihkan kepada belanja kerja yang bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Penyusunan program kegiatan dan anggaran dalam APBD tahun 2022 dilakukan secara efisien, efektif dan bersifat rutinitas tidak monoton dan tidak antisipatif, responsive serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian. Pemerintah daerah agar dapat meningkatkan PAD daerah.
“Dalam penyusunan APBD tahun 2022 dilaksanakan dengan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelengaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan manfaat untuk masyarakat. Dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerima dan pengeluaran daerah,” ungkap Bupati.
Selain itu Bupati mengungkapkan pada penetapan RAPBD tahun 2022 yang ditetapkan pada hari ini, (08/11-red) telah dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Mulai dari pembahasan KUA dan PPAS bersama badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah, pengajuan RKA, hingga eksistensi RKA. Semua tahapan tahapan tersebut sudah dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama dan menjadi bahan dalam penyusunan rancangan APBD yang telah diajukan kepada DPRD dalam bentuk ranperda untuk dilakukan pembahasan sampai terbentuk peraturan daerah. Melalui proses diskusi dan pembahasan yang alot namun penuh kekeluargaan yang memiliki persamaan visi untuk kemajuan daerah, maka telah disepakati dan ditetapkan anggaran dalam RAPBD tahun 2022.(uta/NJ)







