NARASIJURNA.COM, Bungo- Pelaku pencurian 1.500 buku nikah di Kantor kementerian agama kabupaten Bungo pada 1 November lalu, akhirnya diciduk polisi. Pelaku AG sebagai pelaku utama berhasil diamankan pada Jumat (12/11) di wilayah kecamatan Padang Barat- Sumbar. Sementara tiga pelaku lain inisial B,H dan Y, mereka diciduk di wilayah Pesisir Sumatera Barat dari Provinsi Riau. Hal ini diungkapkan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat konferensi Pers di Mapolres Bungo. Pada kesempatan itu, pihak Polres juga menghadirkan Kakan Kemenag Bungo H.Muhammad Ikbal, dan Kasi Bimas Islam H.Harlek, Sabtu (13/11/2021).
Lanjut Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh petugas, uang senilai Rp.7 juta dari hasil penjualan buku nikah. Kemudian ada 2.650 buku nikah yang belum terjual, sementara yang sudah terjual 440 buku, dengan jumlah ada 20 pasang buku nikah.
“Pelaku mengakui berkali kali melancarkan aksinya. Mereka cukup berpengalaman untuk mencuri buku nikah. Sasaran mereka kantor Kemenag dan KUA. Hasil curiannya, diserahkan kepada penampung, lalu dicarikan pembelinya kepada tukang nikah sirih,” ungkap Kapolres.
Pelaku terpaksa mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP tetang tindak pidana pencurian. Sementara pelaku penadah dijerat pasal 480. (din/NJ)







