Terduga Pelaku Pencuri 29 Tablet di SMPN 2 Muko Muko Bathin VII Berhasil Diciduk Polisi

BUNGO, HUKUM17 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo – Pelaku pencuri 29 unit Tablet dan barang berharga lainnya di SMP Negeri 2 kecamatan Muko-Muko Bathin VII, pada 10 November 2021 lalu, sekira pukul 3:00 Wib. Pelakunya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII.

“Tersangka inisial HF (21) tahun, berhasil diamankan oleh petugas pada hari Rabu 17 November 2021, di kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo untuk dilakukan tindakan hukum selanjutnya,” tutur Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro S.I.K M.H melalui Kapolsek Muko Muko Bathin VII IPTU Moh.Hasyim As’ari S.H.M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Muko Muko Bathin VII Aiptu Novendro, pada konferensi pers di Mapolsek Muko-Muko Bathin VII, Selasa (14/12/2021).

Lanjut Kapolsek, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HF, terduga pelaku mengakui telah membongkar teralis jendela ruang Tata Usaha dan merusak gembok pintu ruang Kepsek SMP Negeri 2 Muko Muko Bathin VII.

Pelaku membawa kabur 29 unit Tablet merek Samsung, kemudian satu buah medical infrared termometer A66, satu buah tabung gas LPG ukuran 3 kilo gram, ditaksir kerugian 59.150.000,-.

Dari hasil konferensi pers, petugas mengamankan barang bukti, 4 unit Tablet merek Samsung warna hitam. Kemudian, 27 buah kotak Handphone merek Samsung, satu buah medical infrared thermometer A66 merek Aicare warna putih, satu buah linggis terbuat dari besi. Satu buah gembok warna silver, satu buah gembok warna kuning emas, dan 29 unit tablet merek Samsung Galaxy tabA (2019,8.0,LTESM-T295).

“Sebagian barang yang telah dicuri telah dijual secara online oleh pelaku. Terduga pelaku ini, dikenakan pasal 362 ayat (2) ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Din/NJ)