Terduga Pelaku Penganiayaan kepada Abdul Wahid Ditangkap Polisi

Berita, BUNGO, HUKUM19 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo – Ibnu Haji (29), warga dusun Paku Aji, terpaksa diamankan polisi, diduga telah menganiaya Abdul Wahid (45), kejadian itu dilaporkan Danru Satpam PT PML, Asep Rukmana (45) ke Mapolsek Pelepat, kabupaten Bungo, Jum’at (7/10/2022).

Menurut keterangan saksi Oberius Gulo (44) tahun menjelaskan, kronologinya, pada Kamis Malam (6/01/3022), sekira pukul 21. 30 WIB, korban Abdul Wahid (45), pulang ke rumah setelah menghadiri acara yasinan di rumah warga, kemudian korban melihat pelaku Ibnu Haji di depan rumahnya. Seketika itu pelaku (Ibnu Haji) menghampiri korban dan langsung menanyakan masalah pekerjaan untuk pelaku dan korban menjawab. โ€œSemuanya Butuh Proses,โ€ kata korban.

Namun pelaku tidak terima dengan jawaban korban tersebut, kemudian langsung memukul kepala korban berkali-kali, namun ditangkis oleh korban hingga mengenai tangan kanan sampai lengan dan tangan kiri sampai lengan akibat pukulan kearah kepala korban dan kaki kiri pun ikut dipukul oleh pelaku berkali-kali hingga mengenai betis korban.

Terakhir, pelaku memukul punggung korban secara berkali-kali, menggunakan Kayu Rotan Akibatnya, Korban mengalami luka robek dan memar.

“Merasa tidak dapat lagi mengelak atas penganiayaan pelaku hingga korban menjerit meminta tolong dan tetangga keluar rumah dan melerai hingga pelaku melarikan diri, setelah itu saudara Timbul yang melihat korban yang sudah dipukuli berada di rumah, lalu saudara Timbul langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan PT. PML,” ulasnya.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, membenarkan kejadian tersebut, menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polsek Pelepat telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.

Terduga pelaku penganiayaan tersebut ditangkap di daerah Mesjid Dusun Baru Pelepat. Saat ini tengah proses pemeriksaan oleh pihak polisi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Rotan.

“Pelaku dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.