Sosialisasi Vaksin Anak Usia 6 -11 Tahun, Ini Kata Korwil V Jujuhan

ADVETORIAL, BUNGO, DAERAH14 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Bungo – Menindak lanjuti keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia (RI) dan surat edaran Bupati Bungo tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun atau anak sekolah dasar (SD).

Untuk itu, Koordinator wilayah (Korwil) V Jujuhan mengundang tiga kepala sekolah di dusun Sirih Sekapur, kecamatan jujuhan, yakni Kepsek SD N 227 tukum satu Sirih Sekapur dan SDN 180 tukum dua Sirih Sekapur. Di Kantor Rio Sirih Sekapur, Selasa (18/01/2022).

Tampak hadir Kepsek dan perangkat dusun serta pihak pUskesmas, ikuti sosialisasi vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6 – 11 tahun di kantor Rio dusun Sirih Sekapur.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri Rio Sirih Sekapur Supriadi dan tim dari Puskesmas Rantau Ikil.

Rio Sirih Sekapur Supriadi mengatakan, pertemuan ini adalah langka awal untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.

“Kami sangat berterimakasih dengan ada nya pertemuan untuk mensosialisasi tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun, agar tidak ada gejolak ditengah masyarakat karena ada nya isu berkembang banyak nya para orang tua belum bersedia anak nya untuk di vaksinasi covid-19,” ucapnya.

Lanjut Supriadi, dengan adanya pertemuan atau sosialisasi vaksinasi covid-19 bagi usia 6-11 tahun  ini, kedepannya kepala sekolah dan perangkat dusun untuk memberikan pemahaman kepada wali murid.

Ditambahkan Ketua Korwil V Jujuhan Jasriman menyebutkan, sebagai acuan keputusan Menteri kesehatan republik Indonesia dan surat edaran bupati Bungo, maka pihaknya sengaja mengundang kepala sekolah dalam kecamatan Jujuhan di kantor korwil pendidikan jujuhan berapa waktu yang lalu.

“Kita harapkan, agar bisa kerjasama pihak pemdus dengan kepala sekolah untuk meneruskan sosialisasi ini ke bawah tingkat dusun dan sekolah. Semoga pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk usia 6 -11 tahun, nantinya bisa dilaksanakan secepatnya,” harap Jasriman. (Azh/Adv/NJ)