SLN Terduga Pelaku Bandar Narkoba di Tebo Berhasil Diringkus Polisi

Berita, HUKUM, TEBO14 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Tebo – Satuan Narkoba Polres Tebo berhasil meringkus seorang yang diduga peaku bandar narkoba inisial SLN (57), warga jalan Purwokerto, kecamatan Rimbo Ilir, kabupaten Tebo -Jambi, Sabtu (28/01/2022).

Penangkapan kepada terduga pelaku bandar narkoba ini diringkus oleh petugas, setelah mendapatkan informasi dari warga. Petugas langsung bergerak ke TKP sekira pukul 21:00 Wib petugas menangkap dan bersama buktinya. Di salah satu jalan unit 15 Giriwinangun Rimbo Ilir.

“Saat ini terduga pelaku bandar narkoba ini telah diamankan di Mapolres Tebo bersama barang bukti berupa tiga paket Shabu seberat 1,87 gram, satu timbangan digital merek CHQ, tiga lembar plastik klip, satu unit Sepeda motor Scoopy warna putih dan satu unit HP Nokia 105 warna biru,” jelas Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba Polres TeboIptu Irvan Pane.

Dikatakannya, terduga pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Petugas masih melakukan pengembangan, untuk mengetahui pelaku lainnya,” tandasnya. (din/NJ)