Polres Tebo Amankan 25 Paket Ganja dari ZNP Warga Bungo

HUKUM, TEBO17 Dilihat

NARASIJURNAL.COM, Tebo – Polres Tebo berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar barang terlarang jenis Ganja, pelaku berinisial ZNP (31) ini diketahui merupakan warga kelurahan Sungai Pinang, kecamatan Bungo Dani, Senin (7/02/2022).

Berdasarkan laporan Polres Tebo, barang bukti tersangka diketahui saat diletakkan di lorong Pinang Mas RT 18 RW 06, Kelurahan Batang bungo, Kecamatan Pasar Muaro bungo, Kabupaten Bungo,provinsi jambi.

“ZNP mengakui perbuatan menurut laporan polisi tersebut. Ada 25 paket narkoba lagi yang disimpan oleh ZNP di salah satu kebun warga di Kecamatan Rantau Pandan, Bungo. Polisi pun menuju lokasi yang dimaksud. Hasilnya, 25 paket besar ganja memang ditemukan,” papar Kapolres.

ZNP beserta barang bukti berupa 3 Paket besar ganja, 2 paket kecil ganja, 2 unit Handphone dan 25 paket besar ganja bruto 31,561 Kilogram di bawa ke Mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ZNP dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Din/NJ)