NARASIJURNAL.COM Bungo – Sepertinya permasalahan dugaan penggelapan dana PAD dusun Sirih Sekapur, yang sebelumnya berujung penyegelan kantor Rio Sirih Sekapur, kecamatan Jujuhan-Bungo, beberapa hari lalu, belum ada titik terang penyelesaian.
Rabu, (30/03/2022), nenek mamak, tokoh masyarakat bersama pemuda dusun Sirih Sekapur, mengawal dan mendampingi pihak BPD Sirih Sekapur dalam hal melayangkan surat pengajuan pemecatan Datuk Rio Sirih Sekapur. Dalam hal itu, surat usulan pemecatan Datuk Rio Sirih Sekapur akan dilayangkan ke meja Bupati Bungo, melalui pihak kecamatan Jujuhan.
“Tadi suratnya sudah Sayo serahkan ke kecamatan Jujuhan, agar surat itu disampaikan ke Bupati Bungo. Sebagaimana isi surut tersebut harapan masyarakat, meminta kepada saudara Supriadi selaku rio sirih sekapur mengembalikan uang yang telah dipakai sebesar Rp.175 juta. Ninik mamak dan tokoh pemuda meminta diadakan sidang adat terhadap Saudara Rio Supriadi,” terang Ketua BPD Sirih Sekapur, Hari Darmawansyah.
Lanjut Hari, meminta kepada Bupati bungo melalui BPD dusun Sirih Sekapur untuk memberhentikan saudara Supriadi sebagai Rio Sirih Sekapur, berdasarkan bukti-bukti pertimbangan yang telah dituangkan dalam surat tersebut.
“Kita juga meminta diaudit, bersama pihak Inspektorat. Harapan kami agar secepatnya diproses permasalahan rio Sirih Sekapur agar tidak ada lagi permasalahan ditengah masyarakat, ” ungkap Hari.
Terpisah, Rio Sirih Sekapur saat dikonfirmasi menyebutkan, permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan mediasi di kantor Camat beberapa hari lalu, karena belum puas sehingga kembali melayangkan surat ke Bupati. “Silahkan saja BPD, nenek mamak dan tokoh pemuda mengirim surat ke Bupati, itu hak mereka,” ujar Supriadi.
Hal inipun ditanggapi Camat Jujuhan Syafrizal, pihaknya telah menerima surat dari BPD Sirih Sekapur, surat ini akan dilanjutkan ke Bupati.
“Surat tersebut Secepatnya kita sampaikan ke Bupati Bungo,” pungkasnya. (Azh/NJ)







