NARASIJURNAL.COM, Bungo – Adanya surat edaran Bupati Bungo tentang pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Solar dan Pertalite bersubsidi, di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah kabupaten Bungo. Kapolsek Jujuhan bersama personil melakukan pemantauan di SPBU Rantau Ikil, sekira pukul 7:00 Wib, Kamis (7/04/2022).
Terpantau di lapangan, Kapolsek AKP. Wibisono SH di dampingi Ardi selaku manager SPBU Rantau ikil langsung menegur jika ada masyarakat yang membawa Galon atau Jerigen (Pelanasir-red).
“Kami dari Polsek Jujuhan sebagaimana arahan pak Bupati dalam surat edaran juga petunjuk dari pak Kapolres dan pak Kapolda agar memantau SPBU, mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan (penimbunan),” ujarnya.
“Bagi yang melansir kami tegur dan juga bagi masyarakat yang menggunakan jarigen juga tak luput dari pantauan kami di SPBU Rantau ikil,” tambah Kapolsek.
Ditempat yang sama, Manager SPBU Rantau Ikil Ardi menyebutkan, pihaknya sudah menekan pada anggota bagian pengisian Pompa agar tidak melayani pembeli yang membawa Jerigen atau galon.
“Hari ini untuk stok minyak solar dan pertalite lancar dan tidak ada antrian panjang,” ungkap Ardi.
Sentara ditingkat penjualan eceran di kaki lima, pantauan di lapangan, bahan bakar jenis pertalite naik dari harga biasa Rp. 9.000 menjadi Rp.10.000 perliter. Bahkan beberapa penjual sekarang sudah ada yang jual mencapai Rp.12.000,- perliter. (Azh/NJ)
Karena alasan penjual eceran sudah sulit dapat bahann bakar sekarang melansir tidak boleh lagi”ungap Maya salaj seorang penjual bahan bakar pertalite di dusun rantau ikil pada media ini (azh/nj)







